Terkait Isu Paskibraka Putri Lepas Jilbab, BPIP Tegaskan Tidak Lakukan Pemaksaan
PENGUKUHAN- Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan Paskibraka Tahun 2024 beberapa hari lalu.-Istimewa-Radartegal.disway.id
Peraturan itu mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
BACA JUGA: Setelah 56 Tahun Sejarah Terulang, Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Diserahkan oleh BPIP
BACA JUGA: Massif Sosialisasikan Pancasila, BPIP Bakal Gunakan Media Sosial Tiktok dan Instagram
Surat tersebut mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024. Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: