Potensi Sengketa Pilkada Tetap Ada, Utamanya Politik Uang
Pilkada Serentak 2020 diprediksi masih diwarnai sengketa. Pemilihan di tengah pagebluk corona membuat sejumlah potensi muncul, seperti politik uang, pemanfaatan sarana pemerintah, hingga penyalahgunaan wewenang.
Meski penyelenggara pemilu telah bekerja sesuai aturan perundangan, namun potensi sengketa hasil pemilihan akan selalu ada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan persiapan. Untuk penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, dalam menghadapi potensi sengketa maka penyelenggara harus menyiapkan diri dengan baik. Kesiapan baik dalam hal sumberdaya manusia hingga anggaran. “Dari sisi eksternal juga harus dilihat, perhatikan,” kata Arief, Sabtu (28/11).
Arief juga meminta jajarannya untuk solid dan bekerja sama dengan baik. Menurut dia proses sengketa akan melelahkan karena akan berjalan berhari-hari di MK.
Meski sengketa merupakan proses yang baru, bisa dipastikan setelah pengumuman hasil pemilihan diperlukan pemahaman yang sama dari penyelenggara dalam menghadapi situasi tersebut.
Ia juga meminta setiap peristiwa di setiap tahapan pemilihan dicatat dengan baik. Kronologi ini penting, menurut dia, sebagai bahan untuk disampaikan di persidangan sengketa. “Kita harus tahu semua, kita harus membuat catatan kronologi dan semuanya,” tuturnya.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpesan agar jajarannya selalu bekerja cermat meskipun ada atau tidak ada sengketa hasil pemilihan. Persiapan harus dilakukan sejak dini dengan bekerja rapi, sehingga apabila dibutuhkan data terkait sengketa dapat dengan mudah ditemukan.
Sengketa menurut dia bisa menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral dimana KPU berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai aturan. “Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” bebernya.
Ia meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik, karena itu penting saat menjadi barang bukti sengketa di MK.
Hal itu terutama pengadministrasian dengan benar proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia mengingatkan agar penyelenggara bekerja dengan penuh profesional dan integritas. Sengketa menurut dia juga muncul karena ada ketidakpuasan peserta pemilihan akan kinerja penyelenggara.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memprediksi banyak sengketa dalam Pilkada Serentak 2020. mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan Pilkada 2020 yang mungkin menimbulkan sengketa.
Bagja berpendapat pemilihan yang berlangsung dalam kondisi pandemik covid-19 berpotensi menimbulkan masalah seperti politik uang, pemanfaatan fasilitas pemerintah atau penyalahgunaan wewenang.
Termasuk menurunnya partisipasi pengawasan masyarakat, dan risiko kesehatan penularan covid-19. Hal-hal tersebut yang berpeluang menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak yang menyebabkan banyaknya gugatan kepada penyelenggara pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: