Punya Hak Pilih, ASN di Tegal Diminta Silent Soal Pilihannya dalam Pilkada Serentak 2024

Punya Hak Pilih, ASN di Tegal Diminta Silent Soal Pilihannya dalam Pilkada Serentak 2024

Bawaslu menggelar penguatan netralitas ASN dan TNI-POLRI di Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Meski memiliki hak pilih, ASN di Tegal diminta untuk tidak menyampaikan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada orang lain. Itu, dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama penyelenggaraan.

Itu, disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid usai membuka rekor bersama stakeholder, Rabu 7 Agustus 2024 siang. Rekor sendiri mengambil tema Penguatan Netralitas ASN dan TNI-POLRI dalam Pemilihan Serentak 2024.

Menurut Fauzan, pihaknya sengaja menggelar rakor tersebut untuk mengingatkan soal Netralitas ASN dan TNI-POLRI. Sebab, sesuai Undang-undang 10/2016, mereka wajib netral. 

"Karenanya, Bawaslu dalam hal ini menjalankan fungsinya guna mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN dan TNI-POLRI. Utamanya, terkait netralitas komponen tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Pemilu Serentak 2024 di Tegal, Pj Walikota Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas

BACA JUGA: Posko Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024 Didirikan di Pusat Kota Tegal, Pastikan Aparat Tidak Berpihak

Fauzan menegaskan pihaknya berharap Pemilihan Serentak 2024 di Kota Tegal dapat berjalan dengan baik. Hal itu, dimulai dari terjaganya netralitas ASN dan TNI-POLRI.

"Salah satu komponen, ASN memang punya hak pilih. Namun, demi menjaga netralitasnya, maka tidak boleh menyampaikan kepada orang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Korsek Bawaslu Kota Tegal Yoni Ediyanto dalam sambutannya mengatakan pihaknya menggelar rakor tersebut karena ada beberapa tujuan. Pertama, memastikan ASN, TNI-POLRI tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak integritas.

"Memastikan ASN, TNI, dan Polri tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak integritas pemilihan. Serta menghindari potensi konflik yang bisa timbul akibat terlibatnya institusi tersebut dalam politik praktis, yang bisa mengarah pada ketidakpuasan dan ketegangan di masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Diminta Jaga Integritas dan Netralitas, Bawaslu Provinsi Jateng: Panwaskel di Tegal Jangan 'Masuk Angin'

BACA JUGA: Sekda Kota Tegal Kembali Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Selain itu, kata Yoni, juga menegakkan peraturan yang mengatur netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilihan. Juga untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: