Posko Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024 Didirikan di Pusat Kota Tegal, Pastikan Aparat Tidak Berpihak

Posko Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024 Didirikan di Pusat Kota Tegal, Pastikan Aparat Tidak Berpihak

POSKO - Personel dalam Posko netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024 di Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Guna memastikan netralitas jajaran TNI-Polri dalam Pemilu 2024, sebuah posko didirikan di pusat Kota Tegal. Itu, dibentuk bersama kedua institusi negara tersebut untuk memastikan tidak ada anggotanya tetap netral.

Posko netralitas TNI-Polri berlokasi di Jalan KH. Mas Masnyur atau di sekitar kawasan Alun-alun Kota Tegal. Posko tersebut merupakan pengaduan masyarakat terkait dengan netralitas.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan Posko tersebut merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024. Posko seperti itu, ada di seluruh jajaran wilayah Jawa Tengah. 

"Posko ini untuk layanan pengaduan masyarakat. Terkait dengan netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024," katanya.

BACA JUGA: Gelar Apel Kesiapsiagaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Ingatkan Netralitas TNI-Polri

Menurut Kapolres, personel yang ada di dalamnya merupakan gabungan dari Propam Polres Tegal Kota, Subdenpom Tegal, POM AL Tegal dan Provos Kodim 0712/Tegal. Dia menegaskan keberadaan tempat itu sangat penting.

"Karena ini sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri. Dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," terangnya.

Menurut Kapolres, netralitas Polri sudah tercantum dalam undang-undang nomor 2/2002 tentang Polri. Tepatnya pasal 28, yaitu Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Jajaran TNI-Polri akan terus memegang teguh netralitas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai," tandasnya.

BACA JUGA: Hadapi Pemilu 2024, ASN Kota Tegal Diminta Junjung Tinggi Netralitas

Kapolres menegaskan, TNI maupun Polri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Hal ini harus jadi pedoman bagi seluruh anggota. Apabila ada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024, silahkan melaporkan di Posko yang sudah kami siapkan," pungkasnya. (*)

Sumber: