Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisikan, Ini Kata Anggota DPRD Kota Tegal

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisikan, Ini Kata Anggota DPRD Kota Tegal

Sosialisasi Raperda Anggota DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disosialisikan kepada masyarakat. Itu, mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PAN Tengku Rizki Aljupri.

Sosialisasi digelar di kantor DPD PAN setempat, Rabu 31 Juli 2024 malam. Dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah Kota Tegal.

Anggota DPRD Kota Tegal sekaligus Ketua Fraksi PAN Tengku Rizki Aljupri mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan. Sebab, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

"Kegiatan ini penting, karena terkait dengan perda pajak dan retribusi daerah," katanya.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Menjadi Perda

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

Selain itu, kata Rizki, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi DPRD. Utamanya, fungsi legislasi DPRD, selain fungsi anggaran dan pengawasan. 

Rizki mengatakan pada kesempatan itu, pihaknya memaparkan pos-pos pontensi dari pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tegal. Karena, banyak pos-pos pajak dan retribusi daerah yang bisa ditingkatkan, utamanya yang menjadi sorotan adalah parkir dan retribusi sewa lahan. 

"Kami terus mendorong Pemerintah Kota Tegal, baik yang saat ini menjabat atau pemerintah yang akan datang. Untuk bisa menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tegal," ujarnya. 

Rizki mengungkapkan ada beberapa evaluasi yang perlu menjadi catatan. Dalam kinerja pajak dan retribusi daerah di Kota Tegal, pada 2023 lalu.

BACA JUGA: Perda Tentang Ponpes Disosialisikan, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali 

BACA JUGA: Keberatan dengan Kebijakan Pusat, Tuntutan Nelayan Kota Tegal Diteruskan DPRD Kota Tegal ke Komisi IV

Di mana, kata Rizki, masih banyak pos-pos yang bisa ditingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya. Seperti perparkiran dan restribusi sewa lahan.

Sumber: