Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Balon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu Bersama Timnya
AJUKAN SENGKETA - Balon Bupati Tegal Perorangan H. Muhammad Mu'min bersama timnya saat mengajukan sengketa pilkada di Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
"Kita datang ke sini untuk menindaklanjuti hasil Pleno KPU. Kita keberatan dengan hasil pleno itu," kata
"Kalau hasil vermin (dari KPU) kemarin memang sudah ada. Pengumuman TMS. Tapi kita menyanggah (hasil vermin itu)," kata Mu'min.
Menurutnya, hasil vermin dari KPU Kabupaten Tegal dinilai ada perbedaan dengan data yang dimilikinya. Data dari KPU, ada pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tegal Diminta Bisa Menjaga Integritas
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes
Namun setelah timnya mengecek data itu, ternyata salah. Meski ada pendukung ganda, tapi jumlahnya hanya sekitar 2.000.
Dengan demikian, mestinya balon Bupati perseorangan ini memenuhi syarat (MS). Bahkan, jumlah pendukungnya melebihi dari 81.000 orang.
"Karena itulah, kita datang ke Bawaslu untuk menyanggah hasil vermin KPU. Karena beda data dengan kami," cetusnya.
Dia menyatakan, bahwa tanggal 31 Juli 2024 ini merupakan hari terakhir untuk proses sanggah. Hari selanjutnya akan dilakukan kroscek data oleh Bawaslu.
"Harapan kami, penyelenggara Pemilu ini bekerja dengan baik dan valid," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: