Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Balon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu Bersama Timnya

Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Balon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu Bersama Timnya

AJUKAN SENGKETA - Balon Bupati Tegal Perorangan H. Muhammad Mu'min bersama timnya saat mengajukan sengketa pilkada di Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id- Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bakal Calon (Balon) Bupati Tegal H Muhammad Mu'min bersama timnya mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024 sore. Kedatangan Balon Bupati Tegal perseorangan ini untuk mengadu soal sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tegal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, aduan dari balon Bupati Tegal perseorangan bersama timnya ini tentang permohonan sengketa atas dasar hasil vermin dukungan yang ditetapkan oleh KPU.

Dimana, hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan terhadap balon bupati perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan jumlah minimal 80.760.

"Kalau hasil vermin dari KPU, ada kekurangan data sekitar 2.313 dukungan," kata Harpendi kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA: KPU Segera Buka Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024 Makin Dekat, DPRD Minta KPU Masifkan Sosialisasi

Dengan adanya aduan tersebut, maka pihaknya bakal melakukan verifikasi berkas. Verifikasi ini akan dilakukan hingga dua hari ke depan.

"Kalau hasil verifikasi belum lengkap, maka hari Jumat bisa dilengkapi lagi," ucapnya.

Sementara saat disinggung apakah ada validasi data, kata Harpendi, itu dapat dilakukan dari hasil kesepakatan antara KPU dengan balon perorangan. 

"Kami tidak berani menyimpulkan, kami hanya mediator. Prinsipnya, kita meluruskan saja ketika tidak sesuai dengan aturan," tandasnya. 

BACA JUGA: Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Rampung, KPU Bersiap Susun DPHP

BACA JUGA: Cegah Daftar Pemilih di Tegal yang Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Diketahui Masuk DPT, KPU Undang Ketua RW

H. Muhammad Mu'min, didampingi timnya membeberkan, hasil vermin dukungan untuk dirinya sebagai Balon Bupati Tegal perseorangan yang berpasangan dengan Bima Eka Sakti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal. TMS disampaikan pada Sabtu, 29 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: