Pengakuan Indikasi Geografis, Garam dan Batik Salem Brebes Didaftarkan ke KemenkumHAM

Pengakuan Indikasi Geografis, Garam dan Batik Salem Brebes Didaftarkan ke KemenkumHAM

Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar saat promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di King Royal Hotel Brebes, Selasa 23 Juli 2024.(istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Guna mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis (IG), Pemkab Brebes mendaftarkan peoduk garam rebus hingga Batik Salem ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Selain untuk melindungi produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah asal produk tersebut.

"Hari ini jelas, Brebes akan mendapatkan fasilitasi tentang IG, mana saja yang akan didaftarkan kami sediakan semua, masalah hasilnya nanti akan diverifikasi yang penting pemerintah hadir untuk meningkatkan pengkuan IG," ucap Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar saat promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di King Royal Hotel Brebes, Selasa 23 Juli 2024.

 

Iwan menyebutkan, kalau di Brebes sendiri memiliki berbagai produk unggulan untuk mendapatkan pengakuan IG. Dia mencontohkan seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik Salem dan lain-lain. Dengan adanya pengakuan indikasi geografis produk-produk ini dapat lebih dilindungi dan memiliki daya saing.

 

"Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal melalui pengakuan indikasi geografis," terangnya.

 

BACA JUGA: 3 Tahun Terakhir, Angka Harapan Hidup di Brebes Meningkat

 

BACA JUGA: Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

 

Iwan menambahkan, pengakuan IG ini nantinya dapat memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk lokal dan meningkatkan nilai tambah produk. Serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

 

"Mari berkomitmen dalam upaya perlindungan dan promosi indikasi geografis. Pemkab akan selalu mendukung setiap langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengakuan indikasi geografis," ajaknya.

 

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tri Junianto menyampaikan, pertama indikasi geografis garam rebus Brebes sudah ada kajian, persetujuan Pj Bupati dan sudah siap untuk fasilitasi.

 

"Kedua batik Salem, karena batik Salem tidak perlu uji lab mungkin akan segera kami daftarkan, tahun ini minimal Brebes satu atau dua indikasi geografis," terangnya.

 

BACA JUGA: Harganas, Pj Bupati Brebes Ajak Warga Refleksikan Peran Membangun Keluarga Berkualitas

 

BACA JUGA: 702 Rumah di 2 Kecamatan di Brebes Selatan Bakal Dapatkan Layanan Air Bersih

 

Menurutnya, Brebes juga kaya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hampir ada 20 lebih yang belum tercatat, dan akan meminta persetujuan pemerintah daerah apakah di studinya sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.

 

"Kalau sudah sesuai akan segera kami daftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di jalawastu," jelasnya.

 

Dalam pendaftaran EBT sendiri, lanjutnya, mekanisme harus ada studi, surat keterangan dari kepala daerah bahwa EBT masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Ini karena kalau sudah punah tidak pernah diekspresikan berarti EBT tidak bisa didaftarkan.

Sumber: