Pasca Aksi Demo Buruh Brebes, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

Pasca Aksi Demo Buruh Brebes, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

Pasca aksi demo ratusan buruh tergabung dari berbagai serikat, kemarin, DPRD Brebes bakal menggambil langkah cepat. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Pasca aksi demo ratusan buruh tergabung dari berbagai serikat, kemarin, DPRD Brebes bakal menggambil langkah cepat. Salah satunya bakal memanggil instansi terkait untuk mengatasi keluhan para buruh.

 

Sebelumnya, sejumlah tuntutan dibawa oleh ratusan buruh dalam aksi demo kemarin di DPRD Brebes. Salah satujya, salah satunya soal upah layak hingga lowongan pekerjaan untuk laki-laki.

 

Selain itu, tuntutan para buruh juga terkait, transportasi yang layak dan nyaman untuk buruh, transportasi gratis yang aman dan nyaman untuk anak sekolah, dan ruang publik yang aman.

 

Sebagai langkah konkrit, DPRD Kabupaten Brebes akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahas terkait aspirasi dari para serikat buruh yang telah disampaikan.

 

BACA JUGA: KAMI Disebut Tunggangi Demo Buruh, Din Syamsuddin: Taktik Agar Massa Tidak Turun

 

BACA JUGA: Tuntut Kenaikan UMK 40 Persen, Buruh Brebes Kompak Datangi Kantor DPRD

 

Diantaranya, Pemkab Brebes melalui Dinperinaker, APINDO, Perusahaan-perusahaan, dan perwakilan dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

 

"Kami sebagai legislatif telah menyerap aspirasi dari teman-teman serikat buruh. Karena kebijakan terkait upah nantinya ditentukan oleh eksekutif (Pemerintah). Sehingga sebelum kebijakan itu diambil perlu adanya pembahasan untuk mendapatkan formula yang tepat terkait tuntutan ataupun persoalan yang ada," kata Anggota DPRD Brebes, Tobidin Sarjum.

 

 

Dia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh. Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

 

Dalam putusan itu, hakim MK mengabulkan 70 persen gugatan yang diajukan buruh atas UU Cipta Kerja.

 

BACA JUGA: Kawal Kenaikan UMK, Buruh Brebes Siap Turun ke Jalan

 

BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Pendukung Bakal Paslon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu

 

"Dan juga dalam putusan MK itu, ada pembatasan tenaga Kerja asing dan jangka waktu yang terbatas untuk bekerja di Indonesia. MK juga memutuskan tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja Indonesia. Ini haru dibahas secara bersama oleh pihak-pihak yang terkait," terangnya.

 

Kemudian, putusan lainnya yakni terkait outsourching yang dibatasi jenis pekerjaan dan jangka waktu maksimal 5 tahun yang sebelumnya di UU Cipta Kerja tidak ada pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu.

 

Selain itu, juga gugatan mengenai upah sektoral dan struktur skala upah juga dikabulkan Majelis Hakim MK.

 

"Dewan Pengupahan dalam putusan MK juga kembali diberikan peran dan kewenangan. MK juga memutuskan perhitungan upah dan memasukkan unsur kehidupan layak," jelasnya. 

 

BACA JUGA: Nabi Muhammad Dihina, SEMMI Protes dan Gelar Unjuk Rasa di Kedutaan Besar India

 

BACA JUGA: Bawa 13 Tuntutan untuk Rezim Jokowi-Maruf, Gebrak Berunjuk Rasa Meminta Hal Ini

 

"Satu lagi yang perlu menjadi perhatian bersama, jika dalam putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai PHK dengan tidak bisa dilakukan semena-mena karena harus ada perundingan bipartit dan pemberitahuan kepada tenaga kerja dan serikat pekerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: