Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna dengan membahas empat anggenda, Senin 21 Juli 2024. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Anggota DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna dengan membahas empat anggenda, Senin 21 Juli 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufik.

Keempat agenda rapat paripurna itu yakni, Penetapan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes. Kedua, pemandangan umum fraksi atas raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Brebes 2025-2045.

 

Ketiga, Jawaban Bupti terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Keempat , pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan raperda RPJMD Kabupaten Brebes.

 

Dalam sambutan perwakilan fraksi DPRD Brebes yang dibacakan oleh Fraksi Golkar M. Khajirin menyampaikan, efesiensi dan efektivitas dalam struktur perangkat daerah sangat penting. Karenanya, seluruh fraksi mendukung adanya pembentukan susunan perangkat daerah yang ramping namun fungsional.

 

BACA JUGA: PPDB 2024 Selesai, Ini Catatan Anggota Komisi IV DPRD Brebes

 

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Minta Angka Harapan Hidup Harus Digalakan

 

"Ini tidak lain untuk memperdepat proses pengambilan keputusan dan peningkatan layanan pada masyarakat," jelasnya.

 

Selain itu, kata dia, Raperda ini juga teah mempertimbangkan aspek keterwakilan dan keprofesionalan dalam penempatan posisi disetiap perangkat daerah. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap unit kerja diisi oleh indivitu yang kompeten.

 

"Harapannya ke dean susunan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Kabupaten Brebes. Termasuk penanganan isu-isu lokal seperti pertanian, nelayan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

 

"Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim kami menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes," ucapnya.

 

"Dan secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes," pungkasnya.

Sumber: