Jangan Terkecoh, Begini Cara Gampang Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Terkecoh, Begini Cara Gampang Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

WASPADA - Perbedaan pinjol legal dan ilegal harus diketahui semua calon nasabah, supaya tidak terjebak bunga pinjaman yang kian membesar.--

Pengajuan pinjaman di suatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi dapat membuat anda mempunyai masalah baru. Tetapi apakah benar jika pinjol ilegal tidak perlu dibayar?

Pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang, nah pertanyaan itu semua akan terjawab jelas dengan menyimak uraian dibawah ini.

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas, tetapi ada sebagian orang yang mengatakan pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena layanan ini tidak resmi atau tidak mengantongi izin dari OJK.

BACA JUGA: Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal 2024, Kenali Risikonya Sebelum Menghilangkannya Permanen

Nah dibawah ini akan mengulas lengkap mengenai pinjol ilegal tidak perlu dibayar, yuk simak terus uraiannya dibawah ini.

1. Aktivitas layanan ilegal tidak sah secara hukum

Pelanggaran perizinan: Penyelenggara pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga aktivitasnya melanggar hukum.

Praktik penagihan debt collector yang tidak bermoral: Pinjaman online ilegal kerap menggunakan cara-cara penagihan yang tidak bermoral, seperti meneror, mengintimidasi, dan menyebarkan informasi pribadi peminjam.

Tingginya bunga dan denda: Pinjaman online ilegal biasanya mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas wajar yang ditentukan oleh OJK.

BACA JUGA: 4 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Hati-hati Jangan sampai Terjebak Utang yang Mencekik Leher

2. Pernyataan dari pejabat pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada tahun 2021 menyatakan bahwa masyarakat yang terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu dibayar utangnya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK juga mendukung pernyataan tersebut, dengan menegaskan bahwa debitur pinjaman online ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.

3. Upaya penegakan hukum

Pemerintah dan aparat penegak hukum telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas pinjaman online ilegal, termasuk:

  • Memblokir akses ke aplikasi pinjaman online ilegal.
  • Menindak tegas penyelenggara dan debt collector pinjaman online tidak resmi
  • OJK.Meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online tidak resmi OJK.

Sumber: