Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tegal Diminta Bisa Menjaga Integritas

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tegal Diminta Bisa Menjaga Integritas

PILKADA - Ketua DPC KAI Kabupaten Tegal Toipin SH MH mengingatkan KPU harus berintegritas jelang Pilkada serentak 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id - Pilkada serentak 2024 hampir di depan mata. Karenanya KPU Kabupaten Tegal diminta agar bekerja profesional dan berintegritas dalam mempersiapkan tahapannya.

Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. KPU Kabupaten Tegal diharapkan mampu mempersiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan Pemilukada ini betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Semoga KPU tidak diintervensi dari pihak manapun. KPU harus bekerja secara profesional berintegritas,” kata Toipin, pengamat politik di Kabupaten Tegal, Senin, 15 Juli 2024.

"Kami minta KPU bisa menjaga integritasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024," tandas ketua DPC Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA: 12 Caleg Terpilih di Pemalang Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Targetkan Akhir Juli

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

Toipin juga mewanti-wanti, agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi KPU dalam rangka menyelenggarakan Pilkada yang Jujur dan Adil (Jurdil) serta Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber).

Toipin yang juga calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra 2024-2029 ini menyarankan, ketika ada yang mencoba intervensi dan melanggar aturan, KPU harus tegas menolaknya. Hal itu untuk menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024 yang Jurdil dan Luber.

"KPU harus menolaknya ketika ada yang intervensi atau menjanjikan sesuatu," tegasnya.

Toipin yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara ini juga meminta agar Bawaslu benar-benar bekerja sebagai pengawas penyelenggara Pemilu. Jika ditemukan ada kesalahan pada tahapan Pilkada serentak 2024, Bawaslu harus memberikan teguran sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA: Apresiasi KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD Memprediksi Pilkada 2024 di Tegal Hanya Diikuti 3 Paslon

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Petakan Isu Strategis Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Tegal

"Semoga pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Tegal ini berlangsung sukses dan aman. Dan tidak ada kecurangan selama tahapan Pemilukada," harapnya. 

Sumber: