12 Caleg Terpilih di Pemalang Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Targetkan Akhir Juli

12 Caleg Terpilih di Pemalang Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Targetkan Akhir Juli

TANDA TERIMA- Sebanyak 12 calon legislatif (caleg) terpilih di Pemalang belum menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK.-tangkapan layar-

Kewajiban bagi caleg terpilih di Pemalang melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2024 pada Pasal 52 yang menyatakan, pertama, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan. Kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Kedua, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

BACA JUGA: Raih 4.732 suara, Caleg dari Partai Ini Ungguli Pesaingnya di Dapil IV Tegal Barat Kota Tegal

BACA JUGA: 7 Caleg Dapil Margadana Diprediksi Masuk DPRD Kota Tegal, Golkar Unggul dengan 7.850 Suara

Ketiga, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Demikian informasi terkait penyerahan tanda terima LHKPN caleg terpilih di Pemalang dari KPK ke KPU. Semoga penyerahannya bisa sesuai target yang sudah ditentukan.

Sumber: