Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 di Kota Tegal

Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 di Kota Tegal

Ilustrasi Baliho caleg di Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban baliho calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Mereka pun diminta tak tebang pilih dalam melakukan penertiban tersebut.

Salah satu Caleg Rofii Ali mengatakan para penegak perwal harus memahami tentang definisi Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga, saat melakukan penertiban melakukannya dengan benar sesuai aturan yang berlaku. 

"Jadi tidak perlu terjadi lagi ada baner yang bernomer urut dibongkar. Sementara yang tidak, tak dibongkar. Padahal letaknya bersebelahan,"katanya. 

Menurut Rofii, seharusnya baliho Bacaleg (caleg) punya partai apapun, baik yang bernomer urut maupun tidak harus sama-sama dicopot atau dibongkar. Hal itu, sesuai dengan Perwal 10A/2023. 

"Saya meminta untuk berlaku adil dalam melakukan penertiban. Jangan sampai tebang pilih dalam menertibkan. Jangan hanya karena baner, spanduk dan baliho itu milik para incumbent kemudian tidak ditertibkan,"ujarnya.

Menurut Rofii, pada Kamis 29 September 2023 lalu pihaknya memantau dan meninjau langsung ke wilayah ke kelurahan Sumurpanggang, Margadana, Cabawan, Krandon, Kaligangsa dan Kalinyamat Kulon. Ternyata masih banyak baner, spanduk dan baliho serta bendera partai peserta pemilu yang belum ditertibkan atau diambil.

Lokasi baliho Caleg itu berada di sepanjang Jalan KH. Agus Salim-Profesor Buya Hamka Mohammad Toha, KH. Dewantoro, Ponorogo, Gatot Subroto. Dia pun meminta agar segera menertibkan baner, baliho, spanduk tersebut sebagaimana menertibkan baner milik Partainya yang sampai bersih tak tersisa.

"Saya minta hentikan tindakan diskrimintif dalam penertiban APK peserta Pemilu di Kota Tegal ini,"tandasnya.

Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan pihaknya melakukan penertiban sarana atau alat sosialisasi, bukan APK. Karena kalau APK, itu dipasang saat masa kampanye berlangsung.

"Untuk alat sosialisasi itu, belum boleh mencantumkan ajakan, nomor urut dan yang dikategorikan sebagai kampanye. Sifatnya sosialisasi hanya menampilkan foto calon,"ujarnya.

Terkait itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban, hingga pemasangannya telah sesuai dengan ketentuan. Seperti, tidak boleh di pohon, tiang dan melakukan pembayaran retribusi. 

"Kita juga belum menggunakan Perwal 10A tersebut karena itu hanya diterapkan saat kampanye. Kalau saat ini dasarnya adalah Perwal tentang reklame,"pungkasnya. ***

Sumber: