PDN Diretas, Mahasiswa Baru Wajib Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024

PDN Diretas, Mahasiswa Baru Wajib Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024

EROR - Peretasan yang menimpa PDN telah memaksa Kemendikbud Ristek untuk mengambil langkah-langkah dalam memulihkan sistem KIP Kuliah.-kip-kuliah.kemdikbud.go.id-

BACA JUGA: Viral Mahasiswa Unpar Diwajibkan Ikut Kuliah Jokowi, yang Bolos Terancam Sanksi

BACA JUGA: Deklarasikan Merdeka dari Amerika Serikat, Taliban Jamin Pendidikan Perempuan Afghanistan sampai Kuliah

Pada pertemuan tanggal 28 Juni 2024 bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), diketahui bahwa Kominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDN. Kemenkominfo juga tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDN.

"Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbud," ujar Suharti.

Dampak Peretasan pada Mahasiswa

Peretasan PDN ini memberikan beban tambahan bagi mahasiswa baru yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024. Selain mahasiswa baru wajib unggah ulang dokumen KIP kuliah, mereka juga dihadapkan pada ketidakpastian mengenai tenggat waktu pembayaran uang kuliah.

Situasi ini menambah tekanan di tengah kenaikan biaya pendidikan yang semakin tinggi. Selain itu, gangguan pada sistem ini juga dapat mempengaruhi proses seleksi dan distribusi beasiswa KIP Kuliah yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dengan demikian, Kemendikbud Ristek harus memastikan bahwa proses pemulihan dan unggah ulang dokumen berjalan lancar tanpa hambatan.

BACA JUGA: Bahas Alih Status Pegawai KPK, Kuliah Umum di Kampus Ini Berubah Jadi Tayangan Video Porno, Rektornya Bilang B

BACA JUGA: Beasiswa Bagi Putra-putri Prajurit Hiu Kencana Diberikan Sampai Kuliah, Menhan Prabowo: Teruslah Berpatroli da

Dukungan dan Bantuan

Untuk mendukung mahasiswa baru yang wajib unggah ulang dokumen KIP kuliah, Kemendikbud Ristek menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang bisa diakses melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan di nomor 177. 

Mahasiswa diharapkan untuk menghubungi ULT jika mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses ini.

Kesimpulan

Sumber: