Batasi Pendirian Toko Modern, Pemkot Tegal Diminta untuk Lebih Ketat dalam Pemberian Izin

Batasi Pendirian Toko Modern, Pemkot Tegal Diminta untuk Lebih Ketat dalam Pemberian Izin

DOKUMEN - Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Yusuf Albaihaqi menyerahkan dokumen sikap politik kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

Swalayan dan Pasar Rakyat Kota Tegal Dilarang Berdekatan

Swalayan dan Pasar Rakyat Kota Tegal dilarang berdekatan. Pasalnya, DPRD Kota Tegal telah menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda yang mengatur jarak swalayan dan pasar rakyat Kota Tegal itu telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Dalam peraturan tersebut disepakati pengaturan jarak lokasi pendirian.

“Jarak lokasi pendirian toko swalayan dengan pasar rakyat diatur paling dekat 500 meter,” kata Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sugiyono saat menyampaikan laporan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 13 Juni 2024.

Selain jarak dengan pasar rakyat, jarak lokasi pendirian toko swalayan satu dengan toko swalayan lainnya juga diatur. Yakni paling dekat 500 meter.

Sumber: