5 Hal yang Dilakukan Pinjol Ilegal Setelah Mendapatkan Data Debiturnya, Bisa Bikin Reputasi Hancur
5 hal yang dilakukan pinjol ilegal setelah mendapatkan data debiturnya-freepik-
Hal yang dilakukan pinjol ilegal setelah mendapatkan data debiturnya yaitu menagih hutang dengan kurang etis. Terutama bagi debiturnya yang sudah telat membayar dari jatuh tempo.
BACA JUGA: 9 Cara agar Data Tidak Disalahgunakan Pinjol, Tingkatkan Keamanannya dengan Hal-hal Ini
BACA JUGA: 10 Cara Aman Lunasi Hutang Lebih dari Satu Pinjol, Yuk Kaum Galbay Wajib Merapat
Pihak pinjol ilegal akan menagih hutang dengan cara mengirim pesan berulang-ulang yang mengancam, menelepon keluarga atau kontak lain dari pengguna. Bahkan, mereka bisa mengunjungi tempat tinggal atau tempat kerja pengguna.
4. Penipuan Identitas
Modus penipuan pinjol ilegal terhadap data pribadi debiturnya yaitu dimanfaatkan untuk hal-hal tertentu. Data-data yang mereka kumpulkan akan digunakan untuk aktivitas seperti buka akun bank, sampai melakukan transaksi finansial atas nama si debitur tanpa izin.
5. Keterlibatan dalam Kejahatan Lainnya
Risiko menggunakan pinjol ilegal ini juga bisa membuat debiturnya terseret dalam tindak kejahatan lain. Entah itu seperti pencucian uang atau pembiayaan kegiatan ilegal, dengan menggunakan dana yang didapatkan secara tidak sah alias ilegal.
Tips agar tidak terjerat pinjol ilegal
Sejumlah hal yang dilakukan pinjol ilegal setelah mendapatkan data debiturnya memang sangat berisiko pada si pemilik. Secara keseluruhan, hal tersebut akan merusak reputasi pribadi si debitur.
BACA JUGA: 9 Cara agar Data Tidak Disalahgunakan Pinjol, Tingkatkan Keamanannya dengan Hal-hal Ini
BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu! Ini Tips Penggunaan Pinjol yang Bertanggung Jawab, Biar Limit Makin Besar
Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal, Anda harus memilih penyedia pinjaman yang terdaftar OJK dan terpecaya. Selalu cek legalitas dan reputasi perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.
Pastikan agar Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan dengan baik. Jangan berikan informasi pribadi yang tidak perlu kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak tepercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: