4 Perbedaan Pinjol dan Fintech Lending yang Selalu Dikira Sama, Ternyata Punya Keunggulan Tersendiri
4 perbedaan pinjol dan fintech lending-freepik-
Radartegal.id – Artikel ini membahas 4 perbedaan pinjol dan fintech lending yang masih selalu dikira sama oleh debitur. Perlu Anda tahu, kedua layanan ini memiliki keunggulannya tersendiri dan manfaat tertentu bagi para penggunanya.
Perbedaan pinjol dan fintech lending ini memang seringkali membuat debitur salah paham. Sebab memang keduanya menawarkan pinjaman online dengan syarat cenderung mudah, dibanding dengan pinjam di bank konvensional.
Salah satu perbedaan pinjol dan fintech lending yang bisa Anda tahu yaitu jenis pinjamannya. Biasanya fintech lending menawarkan pinjaman yang lebih besar, seperti untuk modal usaha dan sejenisnya.
Pembahasan lengkapnya di bawah 4 perbedaan pinjol dan fintech lending yang harus Anda tahu. Jangan sampai Anda salah pilih platform untuk meminjam uang.
BACA JUGA : Masalah Galbay Pinjol Ilegal, Ada Resiko yang Harus Ditanggung Nasabah
BACA JUGA: Lebih dari 100 DC lapangan dan 900 Pinjol Ilegal Diblokir oleh OJK, Galbay Ga Usah Bayar?
4 Perbedaan pinjol dan fintech lending
Perlu Anda tahu, pinjol dan fintech lending merupakan layanan keuangan digital yang sering digunakan, baik individu atau bisnis untuk mendapatkan pinjaman uang. Namun keduanya memiliki perbedaan tertentu, berikut di antaranya.
1. Pendekatan Pasar
Pinjol merupakan platform yang lebih umum digunakan oleh individu untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah kecil, serta jangka waktu yang relatif singkat. Pinjol menargetkan pengguna yang butuh uang darurat, seperti biaya tak terduga atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara fintech lending lebih sering digunakan oleh bisnis atau pengusaha. Pinjamannya juga lebih besar dan jangka waktu lebih panjang.
Perusahaan ini memiliki berbagai produk pinjaman, mulai dari pinjaman modal usaha hingga pinjaman pengembangan perusahaan. Maka dari itu cocok untuk pelaku UMKM atau pengusaha yang butuh modal usaha.
BACA JUGA: 5 Cara Aman Keluar dari Pinjol Ilegal, Waspada Penyebaran Data Pribadi yang Bikin Rugi Luar Dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: