Lebih dari 100 DC lapangan dan 900 Pinjol Ilegal Diblokir oleh OJK, Galbay Ga Usah Bayar?

Lebih dari 100 DC lapangan dan 900 Pinjol Ilegal Diblokir oleh OJK, Galbay Ga Usah Bayar?

Info Wir, Lebih dari 100 DC lapangan dan 900 Pinjol Ilegal Diblokir oleh OJK, Galbay Sekarang Ga Usah Bayar?--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

Radartegal.id - Baru-baru ini, publik tengah dikejutkan oleh berita pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal oleh OJK. Berdasarkan informasi sekitar 100 debt collector lapangan dan 900 pinjol ilegal diblokir oleh OJK.

Adapun pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Namun yang pasti, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal tersebut.

Lebih tegas OJK juga menjelaskan kepada masyarakat jika layanan pinjaman online ilegal lebih berbahaya dari pinjol pada umumnya. Bunga yang tinggi hingga proses penagihan DC yang agresif, menjadi alasan utama jangan memanfaatkan pinjol ilegal.

Informasi ini penting untuk Anda ketahui mengingat angka layanan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia cukup masif. Lebih dari itu, sudah banyak nasabah yang menjadi korban aplikasi pinjaman online bodong tersebut.

BACA JUGA: Lakukan 5 Cara Ini agar Terhindar dari Teror DC Pinjol, Poin Pertama Paling Urgent

BACA JUGA: Punya Riwayat Buruk? Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru Ini Bisa Jadi Solusinya

Daftar pinjol ilegal diblokir oleh OJK

Berdasarkan informasi, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penutupan operasi pada 900+ aplikasi pinjaman online ilegal. Adapun aplikasi-aplikasi pinjol tersebut diduga sering melakukan aktivitas tidak etis.

Contohnya seperti melaukan penyebaran data pribadi nasabah, hingga melakukan proses penagihan yang intimidatif dan agresif. Karena itulah, OJK mengambil langkah tegas dan melakukan penutupan kepada 900 lebih aplikasi pinjol ilegal.

Nasabah pinjol yang sebelumnya menggunakan salah satu dari 900 aplikasi pinjaman online ilegal tersebut juga bisa lebih aman karena pinjol tersebut sudah ditutup.

Pinjol ilegal yang masih ada di PlayStore

Namun walaupun sudah diblokir oleh OJK, aplikasi pinjol ilegal masih tetap ada di Google PlayStore maupun App Store. Karena itu, Anda harus waspada untuk tidak memakai aplikasi pinjol ilegal ini.

BACA JUGA: Tak Perlu Pinjol! Ini 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Dicoba buat Dapetin Cuan Tambahan

BACA JUGA: 5 Aturan Terbaru Penagihan DC Pinjol 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

Sumber: