Sejarah Pasar Banjaran Tegal, 25 Tahun Sempat Dikelola Pihak Ketiga

Sejarah Pasar Banjaran Tegal, 25 Tahun Sempat Dikelola Pihak Ketiga

PASAR TRADISIONAL - Sejarah pasar Banjaran Tegal mencerminkan dinamika dan vitalitas pasar tradisional dalam mendukung kehidupan ekonomi masyarakat Tegal.-(dok. istimewa)-

ADIWERNA, radartegal.id - Menjadi salah satu jantung ekonomi di Kabupaten Tegal, saat ini masih banyak orang yang belum tahu sejarah Pasar Banjaran Tegal. Menjadi salah satu pasar yang besar, pusat perdagangan yang terletak di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, bukan sekadar pasar tradisional biasa. 

Dengan sejarah panjang yang membentang dari tahun 1994, pasar ini telah menjadi urat nadi ekonomi dan pusat kehidupan sosial bagi masyarakat setempat. Pernah dikelola oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa selama 25 tahun, Pasar Banjaran Tegal mengalami berbagai dinamika yang mencerminkan perubahan dan perkembangan zaman.

Dikutip dari jurnal mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal dan beberapa web, Pasar Banjaran Tegal ini telah menjadi salah satu urat nadi ekonomi bagi masyarakat sekitar. 

Berikut adalah beberapa hal penting dalam perjalanan sejarah Pasar Banjaran Tegal yang patut kita ketahui. Simak ulasan lebih lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA: 500 Paket Sembako Murah Dijual di 4 Titik Operasi Pasar Kabupaten Tegal, Harganya Cuma Rp85 Ribu

BACA JUGA: Disidak, Teri Nasi Kering Berformalin Ditemukan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal

Pengelolaan Awal

Pada tahun 1994, pengelolaan Pasar Banjaran Tegal diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT Karsa Bayu Bangun Perkasa. Kontrak pengelolaan ini selama 25 tahun, berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam Rangka Pembangunan/Pemugaran Pasar Banjaran dengan Bupati Tegal. Selama periode ini, PT Karsa Bayu Bangun Perkasa bertanggungjawab atas operasional dan pemeliharaan pasar.

Peralihan Pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal

Pada tanggal 7 Februari 2020, pengelolaan Pasar Banjaran Tegal resmi diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Langkah ini dilakukan untuk menata pasar lebih baik dan menciptakan suasana yang lebih rapi dan tertib. 

Meskipun demikian, upaya ini masih menghadapi tantangan untuk sepenuhnya memenuhi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Pedagang di Pasar Banjaran menjual berbagai macam barang dagangan, mulai dari hasil perkebunan, produk-produk home industry, hingga pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: