5 Aturan Terbaru Penagihan DC Pinjol 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

5 Aturan Terbaru Penagihan DC Pinjol 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

--

radartegal.id - Aturan terbaru penagihan oleh DC pinjol yang kerap menagih hutang tanpa sepengetahuan debitur, sehingga seringkali dianggap meresahkan. Hal ini berlaku pada tahun 2024 ini.

Tak hanya itu, aturan terbaru penagihan oleh DC pinjol 2024 juga mengatur waktu bagi penyedia fintech kepada debitur. Waktu penagihan yang diperbolehkan maksimal sampai 20.00 waktu setempat.

Dengan berubahnya aturan terbaru 2024 ini menjadikan DC pinjol tidak sembarangan ketika menagih ke rumah debitur. Sehingga pihak terkait merasa aman dan nyaman saat diluar jam penagihan.

Aturan baru penagihan DC pinjol 2024 menegaskan bahwa debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam penagihan. Simak sampai selesai.

BACA JUGA: Frustasi Karena Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya

BACA JUGA: 5 Tips Pinjol Cepat ACC 2024, Lakukan Hal Ini Maka Dana Akan Langsung Cair

Aturan baru penagihan DC pinjol 2024

1. Denda Keterlambatan

Aturan yang pertama menurut OJK yaitu mengenai denda keterlambatan bagi peminjam dalam aturan baru ini. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Lalu, denda keterlambatan pada sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Dan, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari di tahun 2025.

2. Waktu penagihan

Dalam peraturan OJK tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang mana berisi aturan terbaru DC pinjol hanya boleh menagih hutang macet sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. 

Sumber: