Pakai Skema Restorative Justice (RJ), Tersagka Penadah Motor Curian Asal Tegal Bebas Demi Hukum

Pakai Skema Restorative Justice (RJ), Tersagka Penadah Motor Curian Asal Tegal Bebas Demi Hukum

Pria asal Tegal (dua dari kiri) bebas usai terima RJ dari Kejari Brebes.(Istimewa)--

Akhmad Rizal Afandi pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan solusi terkait permasalahan pidana yang dialaminya.

"Saya mengaku khilaf tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Terimakasih kepada korban yang telah menerima permintaan maaf saya. Dan juga pak jaksa disini sudah membantu untuk proses RJ ini," kata Akhmad Rizal Afandi. 

Diketahui, Kejari Brebes mengambil langkah RJ lantaran tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan. Dan RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Skema restorative justice

Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan. Selain itu, langkah RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan damai melalui RJ.

Akhmad sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian sepeda motor honda Mega Pro milik Warsum. Pelaku pun disangka dengan pasal 480 KUHP diancaman pidana paling lama 4 tahun.

Sedangkan dengan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga memdapatkan respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ.

Dan juga sepeda motor sudah dikembalikan ke korban. Setelah mediasi dengan korban dan mereka sepakat berdamai. RJ hanya bisa ditempuh pada perkara pidana.

Ada beberapa syarat sebuah perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ, antara lain ancaman hukuman kepada pelaku di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau melakukan tindak pidana berulang kali, dan semua pihak terkait tidak keberatan untuk melepaskan penuntutan kepada pelaku. 

Sumber: