Sidang Dugaan Nenek di Tegal Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Berlanjut, JPU Hadirkan 5 Saksi
JPU hadirkan 5 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan nenek di Tegal memalsukan surat--
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan keterangan para saksi diperlukan dipersidangan. Sehingga, kasus tersebut menjadi terang benderang.
Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada 1993. Bermula saat terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelalor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijua milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta.
Namun, belakangan diketahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. Sehingga, kasusnya kini sedang bergulir di mrja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
BACA JUGA: Viral Nenek di Tegal yang Dikeroyok Tetangganya Berakhir Damai, Keluarga Saling Memaafkan
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: