Sidang Dugaan Nenek di Tegal Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Berlanjut, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang Dugaan Nenek di Tegal Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Berlanjut, JPU Hadirkan 5 Saksi

JPU hadirkan 5 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan nenek di Tegal memalsukan surat--

TEGAL, radartegal.id - Sidang kasus dugaan Nenek di Tegal memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali di gelar di Pengadilan Negeri, Senin 10 Juni 2024 siang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi untuk dimintai kesaksiannya.

Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Kelurahan Muarareja Supriyadi Yos dan M Jaenal Aripin serangan pegawai BPN Kota Tegal, Aris Wibowo. Selain itu, juga dihadirkan saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa Sarinah.

Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, JPU mengatakan pihaknya sebenarnya akan menghadirkan 6 orang saksi. Namun, satu orang saksi yakni Hj. Ruqoyah tidak bisa hadir karena alasan kesehatan, di mana yang bersangkutan dalam perawatan petugas kesehatan.

Selanjutnya, kelima orang saksi diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan. Dua orang saksi pertama yakni Kepala Kelurahan Muarareja Supriyadi Yos dan M Jaenal Aripin kemudian memberikan keterangannya di hadapan majelis.

BACA JUGA: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

BACA JUGA: Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan

Dalam kesaksiannya, Jaenal mengatakan pada Oktober 2022, saksi Hj Ruqoyah mendatangi kantor kelurahan Muarareja tempatnya bertugas sebagai Sekretaris Kelurahan kala itu. Saat itu, Hj Ruqoyah menyampaikan pernah membeli tanah di wilayah Kelurahan Muarareja. 

"Saya kemudian mencari di buku leter C dan menemukan keterangan dibeli oleh Hj Ruqoyah," katanya.

Menurut Jaenal, dirinya tidak mengetahui adanya jual beli tanah dari H. Mudli karena peristiwa tersebut terjadi pada 1993. Saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Muarareja.

Jaenal juga mengatakan dirinya pernah mendatangi H. Mudli untuk mengklarifikasi pernyataan Hj. Ruqoyah. Selain itu, juga meminta kejelasan tentang siapa yang membeli tanahnya.

BACA JUGA: Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Tanah, Kasusnya Bergulir di Pengadilan

BACA JUGA: Sidang Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat Berlanjut, Pengacara: Dakwaan JPU Salah Alamat

"H Mudli hanya bilang tanahnya sudah dijual, tidak bilang siapa yang beli. Itu, saya tanyakan tiga hari setelah kedatangan Hj Ruqoyah," terangnya. 

Sumber: