Jelang PPDB, Anggota DPRD Brebes Minta Pemkab Lakukan Ini

Jelang PPDB, Anggota DPRD Brebes Minta Pemkab Lakukan Ini

Anggota DPRD Kabupaten Brebes Musyaffa.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Anggota DPRD Kabupaten Brebes meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) agar tidak ada masalah jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.  Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Musyaffa saat dikonfirmasi melalui awak media, hari ini.

Musyaffa mengingatkan, kalau Dindikpora Brebes harus bersiap dengan jelang PPDB yang matang. Sehingga tidak ada permasalahan setelah pelaksanaan PPDB selesai. “Kami meminta betul kepada Dindikpora untuk mempersiapkan segala sesuatunya jelang PPDB nanti. Agar bisa berjalan lancar,” tarangnya.

Dia menambahkan, dalam PPDB nanti tidak akan ada titip-menitip. Baik itu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. “Jangan ada titip menitip. Jadi pelaksanaan PPDB harus sesuai juknisnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 59 Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Brebes, siap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru secara online. Apalagi semua sekolah jenjang TK, SD dan SMP Negeri sudah bisa mempublikasikan PPDB mulai bulan Mei mendatang. Hal itu mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor 420/00710/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang PPDB jenjang TK, SD SMP, Kabupaten Brebes Tahun Ajaran 2024/2025.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, Anggota DPRD Brebes: Sinergi Sekolah dan Wali Murid Dibutuhkan

BACA JUGA: Perbaikan Jalan di Desa Kecipir Dimulai, Anggota DPRD Brebes Minta Pembangunan Sesuai Mutu

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes Caridah melalui Kabid Pendidikan Dasar Aditya Perdana menjelaskan, merujuk juknis pelaksanaan PPDB Dindikpora Brebes sudah menggelar rapat koordinasi dengan semua kepala sekolah jenjang TK, SD dan SMP. Hasilnya, PPDB terbagi menjadi dua teknis yakni 892 SD negeri dan swasta siap menggelar PPDB secara manual (offline-red).

“Sedangkan, khusus jenjang SMP Negeri, 59 SMPN sudah siap menyelenggarakan PPDB secara online dari total 77 sekolah. Sehingga, 18 SMPN sisanya masih menyelenggarakan PPDB secara offline,” ucapnya.

Dalam juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, lanjut Aditya, komprehensif menjadi beberapa jalur pendaftaran. Yakni, untuk jenjang TK dan SD Negeri ada tiga meliputi zonasi, afirmasi dan perpindahan ortu/wali. Porsinya, zonasi kuota minimal 70 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan ortu maksimal 5 persen. 

“Sedangkan, PPDB jenjang SMP negeri terbagi menjadi jalur zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan tigas ortu/wali maksimal 5 persen dan prestasi paling banyak 30 persen kecuali ada kelas khusus,” terangnya.

BACA JUGA: Jadwal PPDB Jenjang SMK di Kabupaten Tegal Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA: Di Brebes, Satu SMP Negeri Masih Kekurangan Siswa dalam PPDB 2023

Aditya Perdana menuturkan, jalur khusus afirmasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yakni, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu saat melakukan pendaftaran. Jadwalnya, PPDB kelas reguler sekolah mulai publikasi Mei 2024. Pendaftarannya, pekan terakhir tanggal 24-27 Juni dan verifikasi berkas 25-28 Juni. Kemudian, pengumuman 29 Juni, daftar ulang 1-3 Juli, hari pertama masuk sekolah tanggal 22 Juli 2024.

Dalam Juknis PPDB TA 2024-2025, pengambilan peserta mereka belajar juga tetap diberlakukan. Yakni, maksimal 28 murid jenjang SD dan 32 murid jenjang SMP. Sehingga, ada kapasitas maksimal jumlah rombel di semua sekolah negeri baik SD/ SMP untuk pemerataan jumlah murid, "dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: