Dinilai Merugikan, Ratusan Buruh di Brebes Tolak Tapera dan Geruduk Gedung DPRD
AKSI - Perwakilan buruh di Brebes membentangkan beragam spanduk bertuliskan sindiran dan penolakan Tapera.-Syamsul Falak-Radartegal.disway.id
Audiensi tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Brebes Muhaimin Sadirun. Turut mendampingi, Kasat Intel Polres Brebes Suherman, Sekretaris Bakesbangpol Reza Prisman dan Kabid Hubungan Industrial Dinperinaker Irfan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Brebes Muhaimin Sadirun menambahkan, pihaknya mengaku segera menindaklanjuti keresahan buruh di Brebes, dalam hal ini SPN Brebes yang menolak PP 21/ 2024 tentang Tapera. Bahkan, rekomendasi penolakan yang diterima dari SPN akan segera disampaikan ke Pimpinan DPRD Brebes.
"Intinya, kami sudah menerima rekomendasi tertulis untuk penolakan terhadap Tapera. Apapun hasilnya nanti, akan segera disampaikan," tandasnya.
BACA JUGA: Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?
BACA JUGA: Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya
Tentang Tapera
Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan mengenai iuran dana Tapera. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah dana simpanan yang diwajibkan bagi pekerja untuk disetorkan secara rutin sebagai bentuk pembiayaan perumahan.
Dana ini dipotong langsung dari gaji bulanan sebesar 3%. Menurut pasal 68 PP nomor 25 tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Artinya, seluruh pemberi kerja harus memastikan semua pekerjanya terdaftar sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Tidak hanya pekerja tetap, Tapera juga mewajibkan pekerja mandiri atau freelancer untuk berpartisipasi. Pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran diwajibkan menjadi peserta.
Nantinya, dari potongan 3% gaji bulanan untuk Tapera, 0,5% dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri, seluruh potongan 3% ditanggung sendiri dan wajib dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: