Penanganan Dugaan Korupsi CSR PDAM Lamban, Kejari Tegal: Ketika Tidak Layak Dipersidangkan ya Mungkin SP3

Penanganan Dugaan Korupsi CSR PDAM Lamban, Kejari Tegal: Ketika Tidak Layak Dipersidangkan ya Mungkin SP3

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal untuk bantuan penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu dinilai jalan di tempat.

Karenanya, sejumlah aktivis mendatangi kembali kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis (2/6) siang. Mereka bahkan mengancam akan mengajukan gugatan pra peradilan terkait lambannya pengusutan dugaan kasusnya..

Salah satu aktivis yang mendatangi Kejari, Miftakhudin mengatakan, kedatangan mereka utuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM di Kota Tegal. Dia berharap ada kepastian hukum terkait kasus itu.

"Harus ada kepastian hukum, apapun itu. Apakah akan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau dilanjutkan sampai ada penetapan tersangka,” katanya.

Menurut Miftahkudin, para aktivis berharap kasus yang sudah bergulir sejak Januari 2021 segera dituntaskan. Sebab, penanganannya tidak kunjung selesai meski pejabat yang menangani sudah berganti-ganti.

“Seiring dengan pergantian di internal kejaksaan, harapannya ada semangat baru yang sejalan dengan percepatan proses sampai pada istilah selesai,”kata Miftah.

Aktivis lainnya, Komarraenudin sangat mengapresiasi pihak kejaksaan yang berani mengangkat kasus dugaan korupsi di Kota Bahari. Karenanya, jangan sampai penanganan kasus CSR membuat malu institusi karena terkesan lamban.

“Jangan sampai memalukan institusi, Januari 2021 kasus CSR ditangani sampai Juni 2022 sama sekali tidak ada progres apapun,” ujar pria yang akrab disapa Udin itu.

Dia pun berharap kasus itu cepat selesai dan ada kepastian hukum. Apalagi dalam persidangan gugatan praperadilan sebelumnya, terukuak jika Kejari telah memanggil saksi-saksi termasuk Kepala Daerah.

"Lalu, apa yang akan dilakukan kejaksaan setelahnya? Seharusnya lebih terang, kasus berjalan ada penetapan tersangka atau SP3,” kata Amuk.

Udin menambahkan, jika masih terkesan jalan di tempat, pihaknya siap mengajukan gugatan pra pedadilan kembali bulan ini.

Kasi Intel Ardhi Haryo Putranto mengatakan kasus dugaan korupsi CSR PDAM masih ditangani penyidik. Dalam prosesnya, Kejari Tegal tetap harus berhati-hati dan sesuai aturan hukum.

"Itu berdasarkan pada proses pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Dalam prosesnya bisa sampai penetapan tersangka, atau ketika tidak layak dipersidangkan ya mungkin SP3,” kata Ardhi.

Ardhi mengatakan, selama proses penanganan kasus ini, pihaknya tetap berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Sebab, itu merupakan perkara Tipikor, sehingga harus tetap berhati-hati 

Sumber: