Dewi Aryani Minta Pemda dan Pengusaha Maksimalkan CSR untuk Bantu Pekerja Sosial
Pemerintah daerah (pemda) dan pengusaha diminta untuk memaksimalkan dana Corporate Social and Responsibilty (CSR) untuk membantu pekerja sosial dalam membantu masyarakat.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Aryani menyampaikannya saat menjadi pembicara dalam sarasehan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan Kabupaten Tegal Sabtu (22/1) malam.
Politisi PDI Perjuangan yang juga pembina IPSM itu juga menyumbangkan satu unit mobil siaga yang akan digunakan IPSM dalam membantu melayani warga di Kabupaten Tegal.
Menurut Dewi, perusahaan skala menengah dan besar yang melakukan aktivitas usahanya di Kabupaten Tegal sangat banyak. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan mulai dari ujung Kecamatan Margasari hingga Kecamatan Warureja.
"Banyak perusahaan besar-besar di Kabupaten Tegal, ada yang bergerak di garmen, industri logam, teh, perikanan, properti, pariwisata dan manufaktur lainnya, ada juga bank Himbara dan swasta. Mari, sama-sama kita dorong agar perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kepedulian yang sama, untuk mendukung kerja-kerja IPSM khususnya di Kabupaten Tegal," katanya.
Menurut Dewi Aryani, di Kabupaten Tegal sendiri dana CSR dari perusahaan biasanya dikelola Forum TJSLP. Sehingga, dirinya mengingatkan agar tata kelola dana CSR harus lebih baik lagi agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"CSR merupakan sumbangsih perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Karenanya tata kelola dana CSR juga harus transparan, akuntable, dan tepat sasaran," ujarnya.
Peraih The Best Legislator itu menambahkan, CSR itu sifatnya wajib. Sebab, di sana bukti kehadiran pengusaha di tengah masyarakat. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: