15 Pinjol Legal OJK yang Sekarang Sudah Punya DC Lapangan Menyebar di Seluruh Indonesia

15 Pinjol Legal OJK yang Sekarang Sudah Punya DC Lapangan Menyebar di Seluruh Indonesia

Darurat! Ini daftar 15 Pinjol Legal OJK yang Sekarang Sudah Punya DC Lapangan Menyebar di Seluruh Indonesia--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

Radartegal.id - Meskipun sudah berstatus legal dan telah berizin OJK, tidak mengecualikan pinjol legal OJK untuk memiliki DC lapangan. Nantinya DC tersebut bertugas untuk menagih nasabah yang lalai melunasi hutang.

Pinjaman online legal OJK, merupakan layanan pinjaman online (pinjol) pada umumnya, namun sudah terdaftar di OJK. Dengan terdaftarnya pinjol ke OJK, menjadikan segala aktivitas keuangan didalamnya lebih aman dan tercatat.

Lebih dari itu, pinjol legal OJK juga dipastikan aman karena mengikuti standar dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Hanya saja biasanya pinjol legal, memperkerjakan DC lapangan untuk menagih nasabah.

Adapun kriteria nasabah yang kena tagih DC lapangan adalah mereka yang lupa membayar tagihan sesuai waktu yang telah disepakati. Lantas, pinjol legal mana saja yang sudah punya DC lapangan?

BACA JUGA: Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri DC Pinjol Datang ke Rumah, Tak Perlu Panik

BACA JUGA: Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri DC Pinjol Datang ke Rumah, Tak Perlu Panik

Daftar 23 pinjol legal OJK yang sekarang punya DC lapangan

Mengutip informasi pada salah satu video milik chanel YouTube @Tools Pinjol, berikut adalah daftar 23 aplikasi pinjaman online legal OJK:

1. Kredit Pintar

Merupakan layanan pinjaman online yang sudah berizin OJK, dan bekerja sama dengan perusahaan penagihan Col Mitra.

2. Dana Rupiah

Sama seperti Kredit Pintar, pinjol ini sudah legal OJK dan memiliki petugas penagihan lapangan atau DC lapangan.

3. UKU

Soal adanya petugas debt collector lapangan yang bekerja bersama pinjaman online UKU masih simpang siur keberadaannya.

Sumber: