Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB

Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB

Jam Kerja Pegawai ASN di Kota Tegal Berubah baik hari biasa maupun saat Ramadhan--

Pengaturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan

1. OPD dengan 5 Hari Kerja:

  • Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
  • Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

2. Pelayanan di Puskesmas

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat 12.00 WIB-12.30 WIB.
  • Jumat: 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.

Pengaturan jam kerja Pegawai ASN untuk OPD dengan 6 hari kerja berbeda-beda.

Demikian informasi terkait perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tegal yang diberlakukan mulai 1 Juni 2024 lalu. 

Sumber: