Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB

Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB

Jam Kerja Pegawai ASN di Kota Tegal Berubah baik hari biasa maupun saat Ramadhan--

TEGAL, radartegal.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot menerapkan aturan baru jam kerja bagi ASN di Kota Tegal. Itu, terhitung mulai per 1 Juni 2024.

Perubahan jam kerja ASN di Tegal itu, mengacu Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Walikota 000.8/043/2024 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pemerintah Kota Tegal.

Dengan begitu, jam kerja para ASN pun berubah menjadi 37,5 jam dalam seminggu, tdak termasuk jam istirahat. SK tersebut juga mengatur jumlah jam kerja pegawai ASN khusus untuk bulan Ramadhan, sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Menurut Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo mengingatkan ada perubahan jam kerja pegawai ASN. Karenanya, perlu membiasakan diri untuk menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota tersebut.

"Kami minta Kepala Dinas Informasi dan Informatika melalui Sebayu FM, Camat dan Lurah mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. Karena perubahan jam dan hari kerja yang kita laksanakan berdampak luas terhadap proses pelayanan," katanya saat memimpin apel belum lama ini.

Subagyo meminta ASN untuk melaksanakan dan memedomani Surat Keputusan Walikota tersebut dengan sebaik-baiknya. Selalu tingkatkan disiplin sesuai dengan atruran yang berlaku. 

"Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak. Karena ini masih masuk jam kerja,” ujarnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto Puja Handoyo mengatakan perubahan jam kerja Pegawai ASN itu bukan hanya sekedar menetapkan. Tetapi hasil dari fasilitasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Herdi, yang membedakan dengan aturan sebelumnya yakni jika sebelumnya tidak diatur, dengan Perpres dan SK Waliota tersebut istirahat tidak masuk dalam hitungan jam kerja. Pada prinsipnya dalam seminggu memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu diluar jam istirahat. 

"Sedangkan untuk bulan Ramadhan jam kerja dalam seminggu sebanyak 32,5 Jam dengan Istirahat hanya 30 menit. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada OPD dari awal Mei 2024," terangnya.

Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Tegal Hari Biasa

1. OPD dengan 5 Hari Kerja

  • Senin-Kamis: pukul 07.30-16.30 WIB, istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB
  • Jumat pukul 07.30-14.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

2. Pelayanan Puskesmas

  • Senin-Kamis: Pukul 07.30-15.00 WIB, istirahat Pukul 11.30-12.30 WIB. 
  • Jumat: Pukul 07.30-14.00 WIB istirahat pukul 11.30-13.00 WIB
  • Sabtu: 07.30-14.00 WIB istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sumber: