Ketua DPRD Kota Tegal Dorong Adanya Anggaran Hibah Non Pemilihan di Ubahan 2025

Ketua DPRD Kota Tegal Dorong Adanya Anggaran Hibah Non Pemilihan di Ubahan 2025

Ketua DPRD Kota Tegal (kanan) saat mengikuti kegiatan baksos di Mapolres Tegal Kota--

TEGAL, radartegal.com - Ketua DPRD Kota TEGAL Kusnendro mendorong adanya anggaran hibah non pemilihan untuk KPU dan Bawaslu dalam APBD 2025 ubahan dan murni 2026. Itu, dilakukan agar kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula dan generasi Z.

Dengan begitu, diharapkan agar nantinya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2029 di Kota Tegal dapat meningkat. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan.

Ditemui usai mengikuti kegiatan Baksos di Polres Tegal Kota, Kusnendro mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan KPU dan Bawaslu, diketahui hibah Pemkot untuk Pilkada 2024 masih ada sisa. Sebab, Pilkada berjalan dengan cukup baik, tidak ada PSU maupun sengketa di MK.

"Nah, setelah pelaksanaan Pilkada 2024 tahapannya, secara otomatis tugas KPU dan Bawaslu sangat berkurang. Maka, kita berharap agar mereka bisa tetap beraktivitas memberikan sosialisasi kepada Gen z dan milenial serta daerah yang pemilihnya masih rendah," katanya, Kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA: Tahapan Pilkada 2024 di Tegal Rampung, Ketua DPRD Minta KPU dan Bawaslu Tetap Bekerja

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Tegal Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta

Tujuannya, kata Kusnendro, untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih dan meningkatkan kualitas Pilkada mendatang. Karenanya, perlu didorong adanya anggaran agar KPU dan Bawaslu bisa melakukan kegiatan untuk sosialisasi kepada pemilih pemula agar menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggungjawab. 

"Tahapan Pilkada 2029 nanti akan berlangsung mulai 2027 sampai 2030. Maka, dalam rentang waktu 2025-2027, KPU dan Bawaslu perlu melakukan sosialisasi untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dan kualitas pemilihan," ujarnya.

Terkait itu, ujar Kusnendro, maka mekanisme melalui pengajuan hibah untuk KPU dan Bawaslu di APBD 2025 ubahan. Kemudian di 2026 bisa secara keseluruhan untuk mendukung kegiatan sosialisasi itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait