Video Viral Ibu di Tegal Curhat Anaknya Ditahan Padahal Korban, Begini Kata Kapolres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menegaskan video viral seorang ibu di Tegal hoaks.--
RADAR TEGAL - Beredarnya unggahan video viral melalui media sosial di Kota Tegal dan sekitarnya, langsung membuat heboh warganet. Dalam video itu menyebutkan Polres Tegal Kota telah menahan seorang laki-laki yang tidak bersalah.
Dalam unggahan video viral di Tegal tersebut memperlihatkan seorang ibu berinisial R yang mengungkapkan anaknya ditahan atas tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, anaknya justru yang telah kehilangan sepeda motornya.
Sehingga sang ibu memohon kebijakan, agar anaknya dilepaskan dari jeratan hukum melalui tayangan video yang akhirnya viral di Tegal dan sekitarnya. Viralnya tayangan video itu pun langsung direspons cepat Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi akhirnya angkat bicara terkait unggahan video tersebut. Menurut Kapolres, tayangan video yang viral di Kota Tegal dan sekitarnya adalah hoaks dan tidak benar.
"Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani. Hasilnya penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut. Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota," ungkap Kapolres, Jumat 1 September 2023.
Kronologi kasus curanmor di RSUD Kardinah
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadiannya mendasari laporan polisi dari saudari END (20). Dia melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam G 4320 OP pada, Sabtu 5 Agustus 2023.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir RSUD Kardinah Kota Tegal. Kapolres memaparkan hasil penyelidikan Satreskrim, dari mulai klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, dan gelar perkara.
"Serta kita kuatkan dengan bukti rekaman CCTV di TKP RSUD Kardinah. Ternyata semua mengarah kepada saudara FKI, dan hal tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Kapolres terkait viralnya video di Kota Tegal tersebut.
Tindak pidana itu, beber Kapolres, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga penyidik menetapkan anak dari ibu R, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolres menegaskan pernyataan dari ibu R dalam unggahan video viral yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu, tidak benar alias hoaks. Karena berdasarkan fakta hasil penyidikan Satreskrim, anak ibu R, FKI sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.
"Sesuai hasil klarifikasi terhadap ibu R pada, Jumat 1 September 2023, yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat. Selain itu dia berharap mendapat keadilan, agar anaknya dapat dibebaskan," tegas Kapolres lagi.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan. Baik melalui media sosial ataupun media online lainnya.
Kapolres juga berharap agar semua dapat menyaring dahulu, sebelum membagikan informasi ke publik. "Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoaks di masyarakat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: