SPBE dan Agen Gas Elpiji 3 Kg di Kota Tegal Disidak Dinkop UKM Perdagangan, Ini Hasilnya

SPBE dan Agen Gas Elpiji 3 Kg di Kota Tegal Disidak Dinkop UKM Perdagangan, Ini Hasilnya

SIDAK - SPBE dan agen gas elpiji 3 Kg di Kota Tegal disidak. Salah satunya di SPBE PT Arwana Jaya Sentosa, Selasa, 28 Mei 2024. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.id - SPBE dan agen gas elpiji 3 kg di Kota Tegal kena inspeksi mendadak (sidak), Selasa, 18 Mei 2024. Inspeksi ini dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Arwana Jaya Sentosa yang berada di Jalan Mataram, dan agen gas elpiji 3 kilogram (kg) yaitu PT Mandiri Setia Tama dan PT Baruna Abdi di Kota Tegal.

Sidak SPBE dan agen gas elpiji 3 kg ini dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal M Rudy Herstyawan.

Dalam sidak SPBE dan agen gas elpiji 3 kg di Kota Tegal ini, Rudy bersama Analis Perdagangan Ahli Muda Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Retno Hapsari, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal Charis, serta Tim Pengawas Kemetrologian. 

Di sela sidak SPBE dan agen gas elpiji 3 kg di Kota Tegal, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal sekaligus menyampaikan sejak Januari 2024 pelayanan tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kota Tegal tidak dikenakan biaya retribusi. Karena itu, sekaligus mengingatkan perusahaan yang disidak untuk melakukan tera ulang alat ukur yang menjadi wajib tera sesuai amanat Undang-Undang.

BACA JUGA: Tim Gabungan Sidak PO Bus di Brebes untuk Antisipasi Kecelakaan, Ini Hasilnya

BACA JUGA: Disidak, Teri Nasi Kering Berformalin Ditemukan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal

Di mana, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus ditera dan tera ulang. Bagi pemilik atau pemakai alat ukur, takar dan timbang yang belum menera alatnya, agar segera menerakan di UPTD Metrologi Legal. 

Akurasi alat ukur, takar, timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan diperlukan agar masing-masing pihak memperoleh perlindungan yang setara. Pedagang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi jumlah yang disepakati.

Sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari yang dibayarkannya. 

Sidak SPBE dan agen gas elpiji 3 kg di Kota Tegal sendiri, pertama dilakukan di SPBE PT Arwana Jaya Sentosa dan agen gas elpiji 3 kg PT Mandiri Setia Tama dan PT Baruna Abdi.  Setibanya di SPBE PT Arwana Jaya Sentosa, rombongan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal ditemui langsung Manager PT Arwana Jaya Sentosa Meydi Wotulo. 

BACA JUGA: Dukung Arus Mudik, Polisi Sidak SPBU di Tegal Bersama Dinas Terkait

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik, Polisi Sidak Takaran BBM SPBU di Tegal, Ini Tujuannya

Sumber: