Polisi Tetapkan Hanya 1 Orang Buron, 2 yang Lain Picu Pertanyaan Publik

Polisi Tetapkan Hanya 1 Orang Buron, 2 yang Lain Picu Pertanyaan Publik

Polisi Tetapkan Hanya 1 Orang Buron, 2 yang Lain Picu Pertanyaan Publik-berita tegal terkini-radar tegal

Radartegal.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menggemparkan publik di tahun 2016 silam kembali memanas. Setelah 8 tahun buron, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diringkus polisi pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.

Penangkapan Pegi menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat menemui jalan buntu. Sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang DPO (Daftar Pencarian Orang), namun hanya Pegi yang berhasil diamankan.

BACA JUGA: Keluarga Yakin, Pegi Setiawan Tidak Ikut Campur dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA: Dilema Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kenapa Saka Tidak Ajukan PK atau Banding atas Hukumannya?

Pegi Setiawan Mengaku Tidak Terlibat

Pegi Setiawan, yang kini berstatus tersangka, mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon. Ia bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut.

Sementara itu, Polda Jawa Barat masih belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Pegi. Namun, mereka menyatakan akan mempersilakan Pegi untuk membela diri melalui proses pra peradilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengemukakan rencana untuk mengajukan pra peradilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada Pegi untuk membela diri.

BACA JUGA: Hotman Paris Yakin, Ayah Almarhum Eky Simpan Banyak Informasi soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, keluarga korban, Vina dan Eki, mempertanyakan langkah Polda Jawa Barat terkait penghapusan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan tiga nama DPO, namun setelah penetapan Pegi sebagai tersangka, dua nama DPO dihapus. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.

Sumber: