Sepakati Restorative Justice, Pencuri Sepeda Motor Milik Kerabatnya Sendiri di Brebes Segera Bebas

Sepakati Restorative Justice, Pencuri Sepeda Motor Milik Kerabatnya Sendiri di Brebes Segera Bebas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan Triyo (27) warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan Triyo (27), warga Desa Larangan Kabupaten Brebes. Itu dilakukan usai yang bersangkutan menerima penye (RJ). 

Seperti diketahui, RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku. 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasintel Zainal Muttaqin Danawihardja mengatakan, langkah RJ yang diambil Kejari Brebes, lantaran tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan.

Dia menerangkan, kalau pelaku mencuri sepeda motor Honda Megapro yang terparkir di dalam rumah korban. Sepeda motor yang diambil itu tidak lain merupakan motor milik kerabat pelaku.

Lihat kunci kontak di atas meja

Dalam hal ini, pelaku awalnya tidak berniat mencuri barang tersebut. Dia datang ke rumah korban untuk berkunjung silaturahmi. Saat itu, pelaku menginap di rumah korban. 

Saat berada di rumah korban, kemudian pelaku melihat kunci kontak sepeda motor di atas meja. Karena ada kesempatan kemudian pelaku mengambil kunci dan membawa lari satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terparkir di rumah korban.

Dalam hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP diancaman pidana paling lama 5 tahun. Sedangkan dengaan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak kecil. 

Dalam hal ini, pelaku juga berpendidikan rendah yakni hanya lulusan MI. Adanya respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ. Dan juga sepeda motor sudahbdikembakikan ke korban. 

Tunggu surat Kejati Jateng

Usai mediasi dengan korban, akhirnya keduanya sepakat berdamai. Saat ini, keputusan tengah menunggu pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menerbitkan surat yang memerintahkan Kejari Brebes menghentikan perkara tindak pidana pencurian tersebut melalui RJ. 

Berikutnya, Kepala Kejari Brebes selaku penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada pelaku.

"Selanjutnya pekan depan saat surat RJ dari Kejati Jateng turun. Untuk kemudian dilaksanakan pengembalian barang bukti kepada korban dan pelaku sekaligus membebaskan pelaku. Sebelumnya, pelaku ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 8 Mei 2024," ungkapnya.

Dia menerangkan kalau, RJ sendiri hanya bisa ditempuh pada perkara pidana. Selain itu, ada beberapa syarat sebuah perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ.

Sumber: