Sepakati Restorative Justice, Pencuri Sepeda Motor Milik Kerabatnya Sendiri di Brebes Segera Bebas

Sepakati Restorative Justice, Pencuri Sepeda Motor Milik Kerabatnya Sendiri di Brebes Segera Bebas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan Triyo (27) warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan.(Istimewa)--

Antara lain ancaman hukuman kepada pelaku di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau melakukan tindak pidana berulang kali. Selain itu, semua pihak terkait tidak keberatan untuk melepaskan penuntutan kepada pelaku.

Menurutnya, RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan.

"RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ," pungkasnya.

Sumber: