Permendikbud No.2/2024 Picu Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri, Ini Besarannya di Beberapa PTN

Permendikbud No.2/2024 Picu Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri, Ini Besarannya di Beberapa PTN

BERIKUT - DPR Tanggapi Kenaikan UKT Sejumlah perguruan Tinggi--(sumber foto chanel youtube TVR Parlemen)

Sementara di Kebidanan yang mencapai Rp125 juta, serta PGSD yang mencapai Rp45 juta. Tentu saja hal ini sangat berbanding terbalik dengan kemudahan untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan.

Atas dasar itulah DPR tanggapi kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi yang tidak masuk akal. Kenaikan angka UKT yang fantastis yang tidak mencerminkan Indonesia Emas tahun 2025.

3. Universitas Bengkulu

Selanjutnya pada Universitas Bengkulu yang menyatakan bahwa kenaikan UKT di Universitasnya memang tidak terlalu signifikan. Namun tetap saja, hal ini sangat berpengaruh bagi anak yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan.

BACA JUGA: Penuhi Unsur Tri Darma Perguruan Tinggi, 17 Dosen IBN Tegal Dapat Bantuan Hibah

Pasalnya, setelagh 4 tahun berturut-turut bahwa kenaikan UKT di Univesritas Bengkulu yang hanya alami kenaikan dalam angka puluhan ribu. Namun, kini selain publikasi UKT terbaru yang harus didesak, ternyata UKT Universitas Bengkulu menghilangkan batas minimum.

Misalnya saja, yang sebelumnya UKT memiliki taraf dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kini hanya Rp1 jutanya saja, melainkan Rp500 ribu telah dihilangkan.

4. Universitas Riau

Menyatakan bahwa di Universitasnya secara nominal golongan sebelumnya memang tidak dinaikkan. Namun justru golongan UKTnya lah yang kini menjadi dua kali lipat, di mana yang sebelumnya hanya terdapat 6 golongan kini menjadi 12 golongan.

Akibatnya diketahui bahwa terdapat beberapa calon mahasiswa baru yang mundur. Karena golongan UKT yang tidak masuk akal hingga menyulitkannya untuk menempuh pendidikan.

BACA JUGA: Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, UPS Tegal Gandeng Bawaslu Jawa Tengah

Setidaknya terdapat 4 Universitas yang alami kenaikan angka UKT atau IPI yang terbilang tidak masuk akal. Ternyata hal ini didasari atas adanya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Di mana peraturan itulah juga membuat DPR tanggapi kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi menjadi sebagai komersialisasi. Khususnya sebagai mencari keuntungan dalam dunia pendidikan.

Kesimpulan

Demikian beberap hal yang ada pada RDPU yang digelar oleh Komisi X DPR RI. Di mana DPR tanggapi kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi negeri yang tidak logis, dan tidak mempertimbangkan pendidikan Indonesia.

Sumber: