Terkini! Satu Nama Bakal Calon Sudah Konsultasi Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Brebes

Terkini! Satu Nama Bakal Calon Sudah Konsultasi Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Brebes

KPU Brebes menerima penyerahan berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati lewat jalur independen di Pilkada Brebes, hari ini.(Istimewa)--

RADAR TEGAL - Salah satu nama bakal calon kepala daerah sudah konsultasi ke KPU Kabupaten Brebes terkait maju lewat jalur independen di Pilkada Brebes 2024. Hal ini seperti diungkap Komisioner KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Muarofah, Minggu 12 Mei 2024.

"Ya benar (ada yang konsultasi terkait maju di Pilkada Brebes lewat jalur independen)," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini calon kepala daerah (Balonkada) yang maju lewat jalur independen di Pilkada Brebes sedang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Brebes.

“Ini sedang menyerahkan persyaratan (pendaftar jalur independen),” ucapnya. 

BACA JUGA: Maju Jalur Independen di Brebes, Bakal Calon Kepala Daerah Masih Kumpulkan Syarat 6,5 Persen Dukungan

Dia menyebutkan, pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati lewat jalur independen di Pilkada Brebes yakni Topari dan Zaenal Arifin. Pasangan tersebut hingga saat ini sedang melakukan penyerahan dokumen persyaratan.

Komisioner KPU Brebes Divisi Sosdiklih Parmas dan Teknis Aniq Kanafillah Aziz menambahkan, saat ini pasangan tersebut sedang melakukan penyerahan dokumen di KPU Brebes.

"Sedang penyerahan dokumen. Sedang kita cek," tukasnya.

Seperti diketahui syarat dukungan maju lewat jalur independen di Pilkada Brebes harus memiliki 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (Dapat) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Atau setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih.

BACA JUGA: Syarat Maju di Pilkada Brebes Jalur Independen, Dukungan Harus 6,5 Persen

Kalau DPT pemilu 2024 lalu mencapai 1.511.717, total harus mendapatkan dukungan sebesar 6,5 persennya. Atau mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih.

Selain harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Balonkada jalur independen di Pilkada Brebes. Yaitu, dukungan tersebut harus disebarkan di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

Di Brebes sendiri totalnya ada 17 kecamatan. Jadi, dukungan 98.262 calon pemilih itu harus tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Brebes.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: