Maju Jalur Independen di Brebes, Bakal Calon Kepala Daerah Masih Kumpulkan Syarat 6,5 Persen Dukungan

Maju Jalur Independen di Brebes, Bakal Calon Kepala Daerah Masih Kumpulkan Syarat 6,5 Persen Dukungan

Komisioner KPU Kabupaten Brebes Mochamad Muarofah Divisi Hukum dan Pengawasan.(Istimewa)--

RADAR TEGAL - Syarat dukungan maju jalur independen di Brebes, bakal calon kepala daerah harus memiliki 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (Dapat) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Atau setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih.

Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Brebes Mochamad Muarofah Divisi Hukum dan Pengawasan. Menurutnya, saat ini santer terdengar ada yang akan mendaftar pada Pilkada lewat jalur independen di Brebes.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima berkas pendaftaran.

“Ini tahapannya masih pengumpulan syarat dukungan minimal,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, Minggu 12 Mei 2024.

BACA JUGA: Maju Perorangan di Pilkada Brebes, Ini Syarat yang Perlu dilengkapi

Dia menerangkan, kalau melihat dari syarat dukungan lewat jalur independen di Brebes masih kurang memenuhi syarat. Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes, KPU Brebes menetapkan Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) lewat jalur independen memiliki dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (Dapat) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kalau DPT pemilu 2024 lalu mencapai 1.511.717, total harus mendapatkan dukungan sebesar 6,5 persennya. Atau mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih,” ujarnya.

Selain harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Balonkada jalur independen di Brebes. Yaitu, dukungan tersebut harus disebarkan di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

“Di Brebes sendiri totalnya ada 17 kecamatan. Jadi, dukungan 98.262 calon pemilih itu harus tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Brebes,” jelasnya.

BACA JUGA: 2 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 di DPC PDIP

Muarofah menambahkan, memang ada dua jalur yang bisa digunakan untuk mengusung calon pasangan Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Brebes. Selain jalur independen, bakalonkada juga dapat maju di Pilkada lewat diusung oleh salah satu partai ataupun gabungan berbagai partai politik (Parpol).

Persyaratan dukungan pasangan Balonkada jalur independen di Brebes untuk Pilkada 2024 tersebut akan dimulai pada Minggu 5 Mei 2024. Nantinya, pengajuan syarat dukungan perlu disertai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK, dan seluruh dukungan direkap dalam template daftar dukungan yang telah disiapkan.

Sedangkan pendaftaran balonkada Bupati dan Wakil Bupati Brebes baik secara perseorangan partai maupun politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 mendatang untuk segera diumumkan pada 22 September 2024 mendatang.(*)

Sumber: