Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Penjaringan Anggota BPD Ditunda

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Penjaringan Anggota BPD Ditunda

BERTAMBAH - Masa jabatan kades di Kabupaten Tegal yang SK-nya habis per 1 Februari 2024 bertambah menjadi 8 tahun, setelah diterbitkannya UU No 3 tahun 2024 tentang Desa.--

Hal ini disampaikan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST. Menurutnya Pj Bupati Tegal siap membantu mempercepat untuk pengambilan keputusan dan memperpanjang SK kades, sesuai UU No 3 tahun 2024 tentang Desa. (*)

 

Sumber: