Pelaku Pembunuhan di Pasar Randugunting Kota Tegal Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kebingungan
VONIS- Terdakwa kasus pembunuhan di Pasar Randugunting Kota Tegal divonis 10 tahun penjara, Selasa 7 Mei 2024. -Agus Wibowo-Radartegal.disway.id
"Pak Tauhid, jadi bapak divonis oleh hakim itu hanya 10 tahun penjara saja, Pak. Vonis ini 2 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara," terang petugas jaga tahanan Kejaksaan yang menerangkan kepada Tauhid. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: