50 Pelaku Usaha Katering dan 25 Usaha Pemotongan Hewan Dikumpulkan DKPPP Kota Tegal Demi Hal Ini
SOSIALISASI – Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Balai Penyuluh Pertanian Sumurpanggang, Kamis, 25 April 2024. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Sebanyak 50 pelaku usaha katering serta 25 pelaku usaha pemotongan hewan dan unggas di Kota Tegal dikumpulkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, Kamis, 25 April 2024. Mereka diundang untuk mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Balai Penyuluh Pertanian Sumurpanggang, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Kegiatan yang melibatkan pelaku usaha katering dan usaha pemotongan hewan itu menggandeng stakeholder terkait. Antara lain PT Sucofindo, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Penyelia Halal, Satgas Halal serta Juru Sembelih Halal dalam sosialisasi bagi pelaku usaha katering dan pelaku usaha pemotongan hewan dan unggas.
Perwakilan PT Sucofindo Denny Dharminto menyampaikan, jika pelaku usaha dari hulunya sudah tersertitifikasi halal, misalnya pelaku usaha pemotongan hewan, maka pelaku usaha akan merasa lega.
BACA JUGA: Dorong Peningkatan Ekosistem Halal Melalui Penguatan UMKM, Ini yang Dikatakan Pj Gubernur Jateng
“Dalam perjalanannya pelaku usaha dituntut memiliki tertib administrasi. Namun jangan khawatir, saya yakin semuanya bisa,” ungkap Denny.
Materi lainnya dalam kegiatan ini disampaikan narasumber Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kota Tegal Wuryatno dan dari PT Sucofindo Aulia Jauhari Rahman.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal diadakan untuk meminimalisir produk pangan asal hewan yang belum terjamin keasuhannya, mempersiapkan tempat pemotongan hewan dan unggas yang sudah bersertifikasi halal, mengajak pelaku usaha katering maupun tempat pemotongan hewan memperhatikan proses penyembelihan dengan benar.
“Jangan sampai para pemilik tempat pemotongan hewan mengesampingkan proses penyembelihan hewan,” kata Kepala DKPPP Kota Tegal Sirat Mardanus melalui Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan Indriani Winarti.
BACA JUGA: Ada Self Declare, Sertifikasi Halal Makin Mudah bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal
Disampaikan, persaingan produk yang semakin terbuka menjadi tantangan bagi industri pangan untuk memenuhi harapan konsumen akan produk yang halal, aman, dan bermutu. Salah satunya dengan menerapkan sistem jaminan halal yang efektif.
Selanjutnya, pelaku usaha katering maupun tempat pemotongan hewan dan unggas diharapkan segera memproses sertifikasi halalnya.
“Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat dalam rangka percepatan halal Oktober 2024,” ujar Indriani. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: