Syarat Maju di Pilkada Brebes Jalur Independen, Dukungan Harus 6,5 Persen

Syarat Maju di Pilkada Brebes Jalur Independen, Dukungan Harus 6,5 Persen

Komisioner KPU Brebes Mochamad Muarofah Divisi Hukum dan Pengawasan.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes, KPU menetapkan syarat maju di Pilkada Brebes lewat jalur independen. Salah satunya, yakni harus memiliki dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (Dapat) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Brebes Mochamad Muarofah Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, ada beberapa syarat maju di Pilkada Brebes jalur independen. Balonkada Brebes lewat jalur independen harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu terakhir.

"Kalau DPT pemilu 2024 lalu mencapai 1.511.717, total harus mendapatkan dukungan sebesar 6,5 persennya. Atau mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih," ujarnya, Jumat 19 April 2024.

Selain harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 lalu, lanjutnya, ada beberapa syarat maju di Pilkada Brebes jalur independen lainnya. Yaitu, dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Kabupaten Tegal Mulai Menghangat, Giliran PDIP Munculkan Nama Calon Bupati

"Di Brebes sendiri total ada 17 kecamatan. Jadi, dukungan 98.262 calon pemilih itu harus tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Brebes," jelasnya.

Muarofah menambahkan, memang ada dua jalur yang dapat digunakan untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes. Selain jalur independen, bakalonkada juga dapat maju di Pilkada lewat diusung oleh salah satu partai ataupun gabungan berbagai partai politik (Parpol).

Untuk pemenuhan dukungan yang menjadi syarat maju di Pilkada Brebes jalur independen tersebut bakal dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang. Nantinya, pengajuan syarat dukungan perlu disertai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK, dan seluruh dukungan direkap dalam template daftar dukungan yang telah disiapkan.

Sedangkan pendaftaran balonkada Bupati dan Wakil Bupati Brebes baik secara perseorangan maupun partai politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 mendatang untuk segera diumumkan pada 22 September 2024 mendatang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: