Hendak Melahirkan dalam Kereta, Pemudik di Stasiun Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pemudik di staisun Tegal--
RADAR TEGAL - Petugas pengamanan arus mudik dan balik, terpaksa melarikan salah pemudik di stasiun Tegal ke rumah sakit di Tegal. Pasalnya, pemudik tersebut mengalami kontraksi lantaran akan melahirkan di dalam kereta Sembrani yang ditumpanginya.
Sebelum melakukan evakuasi, petugas memberikan pertolongan kepada pemudik di Stasiun Tegal itu sampai tiba di rumah sakit. Hingga akhirnya, pemudik yang diketahui bernama Meliana itupun akhirnya berhasil dan selamat melahirkan seorang bayi laki-laki.
Manager Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat dihubungi Radar membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa pemudik di Stasiun Tegal yang dilarikan ke rumah sakit, terjadi pada Rabu 10 April 2024 lalu.
"Ya betul mas, salah satu pemudik di stasiun Tegal yang merupakan penumpang KA Sembrani terpaksa kami larikan ke rumah sakit Islam Harapan Anda Tegal. Karena hendak melahirkan," katanya Jumat 12 April 2024.
BACA JUGA: Tinjau Persiapan Mudik Lebaran 2024 di Stasiun Tegal, Ini yang Disampaikan Sekda Provinsi Jateng
Menurut Frans, sebenarnya pihaknya juga telah mengatur terhadap calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Aturan tersebut mulai berlaku Maret 2017 lalu.
“Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Di mana dalam surat itu, menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan,” jelasnya.
Selain itu, kata Frans, Ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi minimal satu orang pendamping. Apabila ada penumpang ibu hamil yang tidak sesuau dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.
"Serta membuat surat pernyataan, bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan," terangnya.
Sementara, ujar Frans, apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan. Yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.
Frans menegaskan, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan tidak merekomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan. Kemudian, bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.
Menurut Frans, kejadian awalnya pemudik yang hendak melahirkan itu didampingi suaminya menaiki KA Sembrani dengan tujuan Bekasi-Cepu. Mendekati Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang sedang hamil bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya.
"Selanjutnya petugas KA Sembrani yang dibantu penumpang lain yang berprofesi dokter anak dan seorang bidan Puskesmas, memberikan pertolongan awal kepada Sang Ibu. Kemudian dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: