Bantuan Pangan Beras Melalui Bapanas Disoal, Sasaran di Kabupaten Tegal 133.265 KPM
RAPAT - Bantuan pangan beras diduga tidak tepat sasaran. Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Dinilai tidak tepat sasaran, bantuan pangan beras yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) disoal. Hal ini seperti diungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin 1 April 2024.
Program bantuan pangan beras ini tujuannya untuk membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Yaitu pemenuhan pangan.
Jafar menduga, penyaluran bantuan pangan beras itu tidak tepat sasaran. Karena tidak ada transparansi data penerimanya.
"Kalau saya amati, itu tidak ada transparansi data penerimanya, sehingga berpotensi dialihkan ke orang lain," katanya.
BACA JUGA: Pasokan Pangan dan Energi di Jawa Tengah Aman Selama Lebaran 2024, Pj Gubernur Beri Pesan Ini
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku kerap mendapat informasi dari masyarakat ihwal penyaluran bantuan pangan beras tersebut yang tidak transparan. Padahal, beras itu merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
“Bantuan ini disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 bulan. Di Kabupaten Tegal ada sekitar 133.265 KPM,” bebernya.
Jafar mengungkapkan, penyaluran bantuan pangan beras itu masih menggunakan cara yang sama seperti sebelumnya, yaitu melalui PT Pos Indonesia.
Setiap KPM mendapat surat undangan untuk pengambilan di kantor pos terdekat. Namun, berbeda di Kabupaten Tegal, penyaluran bantuan pangan beras justru diserahkan ke masing-masing desa.
BACA JUGA: Heboh! Oknum Perangkat di Brebes Tarik Pungli Rp10 Ribu untuk Bantuan Beras, Bulog Kecewa
“Ini yang rawan, karena desa bisa menyalurkan tidak sesuai by name by address. Dan datanya tidak disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Dia berujar, bahwa data KPM itu berasal dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sehingga daerah tidak pernah dilibatkan.
Termasuk Dinas Sosial maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal juga tidak pernah mengusulkan data tersebut. Dinas KP Tan hanya diminta bantuan untuk menginformasikan jadwal yang sudah ditentukan oleh PT Pos.
“Tidak ada juklak dan juknis yang jelas mengenai siapa yang bertugas dan sebagai apa,” pungkasnya terkait bantuan pangan beras tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: