171.054 Bidang Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap Lewat Program PTSL

171.054 Bidang Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap Lewat Program PTSL

Penyerahan sertifikat bidang tanah desa di Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL – Ratusan ribu bidang tanah yang tersebar di 60 desa di Kabupaten Tegal dinyatakan lengkap terpetakan. Itu, terwujud melalui pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dengan telah lengkap terpetakan, seluruh bidang tanah yang ada di 60 desa di Kabupaten Tegal tersebut telah terdaftar terukur. Di mana data kepemilikan dan penguasaannya diketahui secara pasti.

Fakta bidang tanah di 60 desa di Kabupaten Tegal yang lengkap terpetakan itu terungkap saat berlangsung acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga. Dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 13 Maret 2024.

Menurut Pj Bupati Tegal Agustyarsyah ada beberapa manfaat desa lengkap itu. Antara lain memudahkan pemerintah menyusun rencana pembangunan, berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah seperti perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB).

BACA JUGA: Terima Peta Lengkap Program PTSL, Pemkab Akan Isi dengan Tematik sesuai Kearifan Lokal Desa

"Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun pajak penghasilan (PPh), mengurangi potensi sengketa pertanahan. Serta memudahkan layanan pertanahan," katanya.

Selanjutnya, kata Agustyarsyah, pihaknya meminta 60 desa lengkap tersebut bisa segera menentukan tema pembangunannya. Dengan melihat keunggulan atau ciri khas yang dimiliki. 

“Usahakan salah satunya terdapat juga desa tematik agraria. Karenanya, para camat silahkan lakukan kajian,” tandas Agustyarsyah.

Menurut Pj Bupati Tegal, cara paling mudah mempercepat pensertipikatan tanah adalah dengan membebaskan BPHTB. Untuk meringankan beban warga pemohon di program PTSL ini.

BACA JUGA: 1.500 Bidang Tanah di Desa Semedo Jadi Sasaran Program PTSL di Kabupaten Tegal

"Terkait pensertipikatan aset tanah milik Pemda, saya meminta camat ikut membantu mendata dan mengidentifikasi tanah pemda di wilayahnya masing-masing. Untuk kemudian dipilah mana aset tanah yang tidak bersengketa, bersengketa, ataupun sebagian bersengketa," terangnya.

Jika tanah tersebut memang bersengketa, kata Agustyarsyah, maka ditunda dulu. Namun jika bersengketa sebagian, maka diselesaikan bagian yang dikatakan aman.

Pj. Bupati Tegal juga menghendaki aset tanah milik pemda ini bisa dimanfaatkan BUMDes hingga investor. Melalui skema kerja sama pemanfaatan barang miliki daerah untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian di masyarakat.

"Persoalan tanah milik Pemda ini biasanya lebih pada tidak adanya tanda batas tanah dan dokumen kepemilikan. Karenanya, saya meminta agar segera dibentuk tim kecil untuk menelusuri dan bekerja sama BPN untuk menentukan tanda batasnya terlebih dahulu," ujarnya.

Sumber: