3 Motif Batik Terlarang yang Tidak Boleh Dipakai Oleh Sembarang Orang atau Masyarakat Biasa, Ini Alasannya
3 Motif Batik Terlarang yang Tidak Boleh Dipakai oleh Orang Sembarang dan Masyarakat Biasa, Ini Alasannya!--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
2. Motif Batik Kawung
Motif batik terlarang selanjutnya ialah motif batik Kawung yang terkenal dengan ke eleganan dan bentuk empat elips yang saling bertautan. Sekilas batik ini memang cantik, namun disamping itu, motif ini batik ini memiliki perhatian khusus dalam penggunaannya.
Menurut beberapa sumber, motif batik terlarang ini memiliki makna filosofis yang sangat dalam. Pola pada batik Kawung dikenal dengan istilah "keblat papat lima pancer" yang artinya penjuru mata angin atau empat elemen penting alam.
BACA JUGA: Mitos Makhluk Gaib Pasar Bubrah Gunung Merapi, Kisah Mistis Hilangnya Para Pendaki
Adapun beberapa sumber yang menyebutkan bahwa motif batik Kawung melambangkan bunga teratai yang sedang mekar mengaitkannya dengan kesucian. Kerana makna dalam inilah, batik Kawung dianggap sebagai batik dengan motif yang bernilai tinggi dan pernah dilarang penggunaannya oleh masyarakat biasa.
3. Motif Batik Huk
Motif batik terlarang yang tidak boleh sembarangan dipakai adalah motif batik Huk. Motif batik ini merupakan motif batik dari Yogyakarta yang kental dengan makna dan nilai filosofis.
Motif batik terlarang ini merupakan motif batik yang telah dikaitkan dengan nlai kepemimpinan dan kebangsawanan sejak zaman dahulu. Maka dari itu, penggunaan motif batik Huk dilarang keras bagi masyarakat biasa dan hanya boleh dikenakan oleh Sultan Yogyakarta beserta keturunannya.
Alasan lain motif batik ini dilarang dikenakan adalah sebagai penanda status sosial. Motif batik Huk, dikenal dengan maknanya yang sangat istimewa dan hanya diperuntukan bagi kalangan bangsawan dan pemimpin saja.
BACA JUGA: Misteri dan Mitos Pasar Gaib di Jawa Tengah, Konon Jika Ikut Bertransaksi Tak Akan Pernah Kembali
Penutup
Nah jadi itulah, ke 3 motif batik terlarang yang tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Meskipun dilarang digunakan oleh masyarakat biasa, namun batik-batik tersebut tetap dihormati dan dilestarikan sebagai bagian dari budaya Yogyakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: