UMK Kabupaten Tegal 2024 Rp 2.191.161, Perusahaan Wajib Mematuhi

UMK Kabupaten Tegal 2024 Rp 2.191.161, Perusahaan Wajib Mematuhi

ANTUSIAS - Gelaran evaluasi penerapan UMK Kabupaten Tegal 2024 yang digelar Dinas Perintransnaker.--

RADAR TEGAL - Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal menggelar evaluasi penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Kegiatan kali ini diikuti sedikitnya 40 peserta dari unsur perusahaan dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker, Agus Masani menyatakan selain melakukan evaluasi penerapan UMK 2024 di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal kegiatan kali ini juga diisi BPJS Ketenagakerjaan. Tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

Menurut Agus, terhitung per 1 Januari 2024 UMK Kabupaten Tegal telah diberlakukan dan harus diberikan sesuai dengan yang telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Tengah. Melalui SK nomor 561/57/3005/2023 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024.

"Bila diperjalanan waktu ditemukan laporan tidak sesuai ketentuan diatas. Maka dapat segera dilaporkan ke Dinas Perintransnaker," katanya.

BACA JUGA: UMK Kabupaten Tegal 2024 Diusulkan Naik 4,03 Persen, Disperintransnaker: Usulan Sudah Sampai Bupati

Agus mengatakan, terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) , Pemkab Tegal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi bagaimana penerapanny di perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal. Manakala terjadi perselisihan yang berdampak pada pengakhiran hubungan kerja.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS sebelumnya, sempat disepakati kenaikan UMK tahun 2044 sebesar 4,03 persen atau setara dengan Rp 84.923. Jadi praktis dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2024 senilai Rp 2.191.161

"Kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder dari unsur perusahaan dan Serikat Perkerja. Serta elemen masyarakat," terangnya.

Mekanismenya, imbuh Agus, Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati. Kemudian dijadikan usulan pada Bupati Tegal yang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2024 di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Tegal. (*)

Sumber: