UMK Kabupaten Tegal 2024 Diusulkan Naik 4,03 Persen, Disperintransnaker: Usulan Sudah Sampai Bupati

UMK Kabupaten Tegal 2024 Diusulkan Naik 4,03 Persen, Disperintransnaker: Usulan Sudah Sampai Bupati

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro memberi penjelasan usulan kenaikan UMK 2024 kepada awak media.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - UMK Kabupaten Tegal 2024 diusulkan naik 4,03 persen dari tahun 2023. Saat ini Disperintransnaker sudah menyerahkan usulan UMK 2024 ke Bupati Tegal untuk diteruskan ke Gubernur Jateng.

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani menyatakan, meski sempat diwarnai aksi walk out dari perwakilan Serikat Pekerja, tidak menghalangi proses pengajuan usulan kenaikan UMK 2024 ke Bupati Tegal. 

"Bahasan terkait usulan kenaikan UMK kami serahkan ke Bupati Tegal bersama lampiran masukan dari Serikat Pekerja.

Selanjutnya Bupati Tegal akan meneruskan usulan tersebut, bersama lampirannya ke Gubernuir Jawa Tengah agar nantinya bisa diterbitkan SK Gubernur terkait kenaikan UMK di tahun 2024 berikut jawaban atas lampiran masukan dari Serikat Pekerja ," ujarnya Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Lakukan Pengukuran Produktifitas Tenaga Kerja, Ternyata Ini Sasarannya

Menurutnya, dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS sempat disepakati kenaikan UIMK tahun 2014 sebesar 4,03 persen atau sertara dengan Rp84.923. 

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tegal 2024 senilai Rp2.191.161.  

"Sebelumnya kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan stake holder dari unsur perusahaan dan Serikat Perkerja serta elemen masyarakat. Mekanismenya Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati dan dijadikan usulan pada Bupati Tegal yang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah," cetusnya.

Pihaknya menyatakan bahwa rumusan penghitungan UMK 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51/ tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 36/ tahun 2021 tentang pengupahan. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Tunda Usulan Rekomendasi UMK 2024, Ini Alasannya

"Di PP tersebut pengupahan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indkes tertentu yang menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal. Kami juga mengecek data BPS yang dikeluarkan pusat untuk diklarifikasikan bersama BPJS Kabupaten Tegal dan didiskusikan dengan Dewan Pengupahan untuk dicek berdasarkan kondisi di Kabupaten Tegal disandingkan dengan kajian yang ada," ungkapnya.

Hal ini, menurutnya disesuaikan dengan kondisi perekonomian Kabupaten Tegal untuk bisa menjadi pertimbangan penggunaan indeks tertentu yaitu 'Alfa' dengan rentang 0,1 hingga 0,3. 

"Sementara dirumuskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal memungkinkan pada rentang 0,25 hingga 0,3," tegasnya. (adv)

Sumber: